BREAKING NEWS
 

Anomali, Banjir Terjadi Di Musim Kemarau

DPR Ingin Kebut Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 28 Desember 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno.

 Sebelumnya 
Untuk itu, semua pihak mulai dari Pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha harus bersama-sama mendorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. “Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang ini,” ajak dia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Al Hidayat Samsu mendesak DPR dan Pemerintah memprioritaskan pembahasan tentang RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Tujuannya, untuk mempercepat langkah Pemerintah dalam mengatasi krisis yang terus berulang.

“Maraknya bencana hidrometeorologi di Indonesia menunjukkan urgensi langkah konkret dalam menyikapi perubahan iklim,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga : Kapolri Mengenang Jasa Pahlawan Nasional Buruh

Peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang telah menewaskan ribuan orang bukan ‘musibah biasa’. “Tapi ini pola krisis yang terus berulang,” kata dia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia. Mayoritas didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

Selain itu, ia menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto di Konferensi Tingkat Tinggi Conference of the Parties (KTT COP) 29. Di forum dunia itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi hingga net zero per 2060. Tapi anehnya tak kunjung menyediakan produk hukum lengkap untuk kebijakan iklim di dalam negeri.

Baca juga : 2026, Kemendiktisaintek Fokus Hilirisasi Riset Dan Penguatan SDM

“Komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa undang-undang yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Agar RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim dibahas cepat, Hidayat mengaku telah menginisiasi petisi daring di platform Change.org. Tujuannya, mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan aturan tersebut.

Dalam petisi tersebut, Hidayat juga mendesak Pemerintah dan DPR segera melakukan empat langkah untuk memproses RUU tersebut. Pertama, Pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas.

Baca juga : Cegah Badai PHK, Pemerintah Perkuat Permintaan Domestik 

Kedua, DPR membentuk Panja atau Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan. Sebab daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 28 Desember 2025 dengan judul "Anomali, Banjir Terjadi Di Musim Kemarau DPR Ingin Kebut Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense