RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berinisial NS (12). Serta memastikan kasus ini dikawal tuntas hingga ke persidangan.
NS diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh ibu tirinya yang berinisial TR (46). Korban diduga dipaksa minum air mendidih oleh pelaku, hingga mengalami luka bakar serius di tenggorokan. Di sekujur tubuhnya, ditemukan banyak luka lebam akibat kekerasan fisik.
Baca juga : Hashim: Presiden Prabowo Ingin Kapal Pertamina Dibangun di Dalam Negeri
"Kami meminta Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan video yang diposting di akun Instagram pribadinya, Minggu (22/2/2026).
Habiburokhman juga meminta Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti, apakah perbuatan yang dilakukan terhadap NS berkelanjutan atau tidak.
Baca juga : Pramono Pastikan 270 Ribu Peserta PBI BPJS Dapat Layanan Kesehatan di Jakarta
"Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya NS," tegas Habiburokhman.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan, agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," tandasnya.
Baca juga : Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Buntut Polemik Kasus Hogi Minaya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.