BREAKING NEWS
 

DPR Ingatkan Pentingnya Penguatan Pengaturan Arbitrase Dalam RUU HPI

Reporter : MENTARI KUSUMA W
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 12 Maret 2026 20:51 WIB
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly. Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya penguatan pengaturan terkait arbitrase internasional dalam RUU HPI.

Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca juga : 7 Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI Di Pendidikan

Menurutnya, pengalaman Indonesia menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

"Kita pernah menghadapi sengketa besar yang menyangkut nilai sekitar 1,3 miliar dolar AS. Saat itu ada tawaran untuk berdamai karena kita belum pernah menang dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi syukur pada Maret 2019 Indonesia berhasil memenangkan perkara tersebut," ujar Yasonna.

Adsense

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara I tersebut menilai pengalaman itu menunjukkan pentingnya kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi sengketa internasional.

Baca juga : PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Pembangkit Aman Jelang Lebaran

Oleh karena itu, pengaturan mengenai arbitrase dalam RUU HPI perlu diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Selain itu, Yasonna juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan dunia usaha terkait pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia yang dinilai masih menghadapi kendala pada tahap eksekusi di pengadilan.

"Beberapa kali ada keluhan bahwa putusan arbitrase yang sudah disepakati para pihak, termasuk antara pengusaha Indonesia dan asing, ketika akan dieksekusi di pengadilan kita justru dipersulit," ujarnya.

Baca juga : Nuzulul Quran, Neng Eem Tekankan Pentingnya Merawat Persatuan Bangsa

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam transaksi internasional yang sejak awal telah memilih mekanisme arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.

"Padahal para pihak sudah menentukan pilihan hukumnya melalui arbitrase internasional. Jika eksekusinya masih menghadapi hambatan, hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional," pungkas Menteri Hukum dan HAM RI periode 2014-2026 ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense