RM.id Rakyat Merdeka - Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengguncang kembali nurani publik.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kriminal biasa. Tindakan brutal tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap mereka yang berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran.
Lebih dari itu, kejadian ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil serta menegakkan hukum secara adil.
Indonesia selama ini menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai narasi kebangsaan, ruang bagi kritik dan kebebasan berekspresi kerap disebut sebagai bagian dari capaian reformasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ruang tersebut masih menghadapi tantangan. Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim tentang kuatnya demokrasi kembali diuji.
Serangan air keras merupakan bentuk kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan luka permanen, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain melukai korban secara langsung, tindakan semacam ini juga menciptakan efek teror yang lebih luas. Pesannya jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis.
Publik tentu masih mengingat peristiwa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada 2017.
Penyiraman air keras terhadap dirinya tidak hanya meninggalkan luka permanen, tetapi juga menyisakan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan publik.
Baca juga : Menkop Resmikan Koperasi MCMI di Masjid Cut Meutia
Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru di Indonesia pascareformasi.
Sejarah dua dekade terakhir menunjukkan pola yang berulang. Aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun dalam penerbangan pada 2004.
Sementara itu, aktivis lingkungan Salim Kancil tewas dianiaya pada 2015 karena menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang.
Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa para pembela hak-hak masyarakat masih menghadapi risiko kekerasan ketika berhadapan dengan kepentingan besar.
Serangan terhadap aktivis tidak selalu berujung pada kematian. Banyak di antaranya menghadapi intimidasi, kriminalisasi hukum, hingga serangan digital.
Laporan Amnesty International mencatat bahwa selama semester pertama 2025 terdapat sedikitnya 54 kasus yang melibatkan 104 pembela HAM di Indonesia.
Data ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi aktivisme sipil masih memerlukan perlindungan yang lebih kuat. Dalam perspektif teori demokrasi, keberadaan masyarakat sipil merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan sistem demokrasi.
Pemikir seperti Alexis de Tocqueville menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga menjadi benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani.
Sementara itu, Hannah Arendt membedakan antara kekuasaan yang lahir dari legitimasi publik dengan kekerasan yang muncul ketika legitimasi tersebut melemah.
Baca juga : Atalia Dukung Pembatasan AI dan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal itu justru menunjukkan adanya krisis legitimasi dalam sistem politik.
Dari perspektif hukum pidana, penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat yang berpotensi menimbulkan luka permanen.
Namun, dalam konteks demokrasi, serangan terhadap aktivis HAM harus dipahami sebagai ancaman terhadap supremasi hukum dan kebebasan sipil.
Aktivis tidak hanya menjadi korban individu, tetapi juga simbol dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik tindakan tersebut.
Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menggali motif yang lebih dalam, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat terjadi tanpa konsekuensi serius.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa para pembela HAM dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi penting dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan, membela korban, serta memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Baca juga : Menkop Resmikan Koperasi MCMI Targetkan Sinergi Berbasis Masjid & Ekonomi Lokal
Serangan terhadap aktivis KontraS juga harus menjadi refleksi bagi kualitas demokrasi Indonesia.
Reformasi 1998 telah membuka ruang kebebasan yang lebih luas bagi masyarakat sipil. Namun, kebebasan tersebut akan kehilangan makna jika individu yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan.
Pada akhirnya, ukuran komitmen negara terhadap demokrasi tidak hanya terlihat dari pelaksanaan pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi mereka yang berjuang untuk keadilan.
Jika para pembela HAM dapat diserang secara brutal tanpa respons yang tegas dan cepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Oleh karena itu, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata. Penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM, agar ruang aman bagi kritik dan advokasi tetap terjaga.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian untuk melindungi suara-suara yang memperjuangkan keadilan. Tanpa itu, demokrasi berisiko kehilangan substansi dan hanya tersisa sebagai prosedur formal semata.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.