Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Jaga Produksi Pangan Nasional
Pemerintah Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah
Jumat, 13 Maret 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi tindak lanjut percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui kebijakan itu, Pemerintah ingin memastikan lahan sawah strategis tetap terjaga di tengah tekanan pembangunan.
Baca juga : Tim KPK Nyaris Kehilangan Jejak
Dalam rapat itu, Pemerintah menargetkan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Dengan langkah tersebut, cakupan wilayah yang memiliki LSD ditargetkan meningkat menjadi 20 provinsi secara nasional.
Zulhas—sapaan Zulkifli Hasan—menegaskan, penetapan LSD menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan strategis. Kebijakan itu juga diarahkan agar perlindungan sawah terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah di daerah.
Baca juga : Pemda Diminta Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Integrasi kebijakan tersebut diharapkan membuat perlindungan lahan sawah lebih kuat dari sisi regulasi,” kata Zulhas.
Baca juga : Proses Pemulihan Sumatera Pascabencana Terus Berlanjut
Zulhas mengatakan, Pemerintah juga tengah mendorong penyusunan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan LP2B. Aturan ini disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya