Dark/Light Mode

Jaga Produksi Pangan Nasional

Pemerintah Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 13 Maret 2026 07:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang pangan Zulkifli Hasan (tengah) memimpin rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Dok. Kemenko Pangan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang pangan Zulkifli Hasan (tengah) memimpin rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Dok. Kemenko Pangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi tindak lanjut percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui kebijakan itu, Pemerintah ingin memastikan lahan sawah strategis tetap terjaga di tengah tekanan pembangunan.

Baca juga : Tim KPK Nyaris Kehilangan Jejak

Dalam rapat itu, Pemerintah menargetkan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Dengan langkah tersebut, cakupan wilayah yang memiliki LSD ditargetkan meningkat menjadi 20 provinsi secara nasional.

Zulhas—sapaan Zulkifli Hasan—menegaskan, penetapan LSD menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pangan strategis. Kebijakan itu juga diarahkan agar perlindungan sawah terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah di daerah.

Baca juga : Pemda Diminta Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Integrasi kebijakan tersebut diharapkan membuat perlindungan lahan sawah lebih kuat dari sisi regulasi,” kata Zulhas.

Baca juga : Proses Pemulihan Sumatera Pascabencana Terus Berlanjut

Zulhas mengatakan, Pemerintah juga tengah mendorong penyusunan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan LP2B. Aturan ini disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.