BREAKING NEWS
 

UU PPRT Disahkan, F-PKB MPR RI : Ini Amanah dari UUD 1945

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 21 April 2026 17:14 WIB
Ketua PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di acara pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Hadirnya Undang-Undang PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) !945.

Baca juga : UU PPRT Disahkan, Nurul Arifin: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Terjamin

“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Neng Eem, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Adsense

Neng Eem menjelaskan, Pasal 27 ayat (2) berbunyi ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dengan demikian UU PRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi dan hak istirahat bagi PRT.

Baca juga : RUU BUMN Disahkan, Beri Mandat Penuh Erick Awasi Danantara

“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, teruma para pemberi kerja” lanjut Neng Eem, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI.

Lebih lanjut Neng Eem juga menjelaskan, UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.

Baca juga : Disaksikan Prabowo & MBZ, Ini Daftar MoU RI-UEA

Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT yang merupakan usulan inisiatif DPR, pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Undang-undang ini menjadi kado istimewa ditengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense