Dark/Light Mode

Bamsoet: PPHN Disusun Gunakan Paradigma Pancasila-UUD 45

Kamis, 7 Juli 2022 22:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disusun dengan menggunakan paradigma Pancasila dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa. Pertama, pembangunan karakter dan kualitas manusia yang meliputi mental ideologi, agama, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta komunikasi dan informasi. 

Kedua, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan yang meliputi politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum, reformasi birokrasi dan kelembagaan, serta pertahanan dan keamanan. Ketiga, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang meliputi pembangunan ekonomi, kependudukan, kesehatan dan lingkungan hidup.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7).

Rapat ini dihadiri para Wakil Ketua MPR yaitu Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara, Pimpinan Badan Pengkajian MPR yang hadir adalah Ketua Djarot Saiful Hidayat, dan para Wakil Ketua Agun Gunandjar Sudarsa, Benny Harman, Tifatul Sembiring, dan Tamsil Linrung. Hadir pula anggota Badan Pengkajian MPR Rieke Diah Pitaloka.

Baca juga : Gerakan BerkAH Samarinda Sosialisasikan Airlangga Capres 2024

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dengan adanya PPHN, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Wali Kota dan calon Wakil Bupati/Wali Kota, tidak perlu menetapkan visi dan misi masing-masing. Melainkan seluruhnya menetapkan visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi.

"Mereka hanya tinggal membuat program kerja untuk mewujudkan visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi, yakni visi terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Serta misi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga antara program pembangunan pusat dan daerah, atau antara satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya, bisa tetap berjalan berkesinambungan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Rumah Pengasingan Bung Karno, Awal Lahirnya Pancasila

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, keberadaan PPHN juga membuat program pembangunan jangka menengah nasional lima tahun dirinci dalam rencana kerja tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan DPR bersama Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 

"Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, dan juga bank sentral nantinya juga berkewajiban melaksanakan PPHN sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugasnya masing-masing sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. Sehingga, antar lembaga tinggi negara juga terjadi harmonisasi dan saling keterpaduan dalam mewujudkan visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.