Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri: Ini Kemajuan Papua

Kamis, 30 Juni 2022 21:25 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menyerahkan RUU Pemekaran Papua kepada Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6)
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menyerahkan RUU Pemekaran Papua kepada Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-undang. 

Pengesahan UU ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR yang dpimpin Puan Maharanidi Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6).

Baca juga : Tips Temani Anak Mengisi Liburan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersyukur atas disahkannya tiga RUU tersebut.

Dia menegaskan, bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.

Baca juga : Hari Ini, RUU KIA Disahkan Jadi Inisiatif DPR

"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri.

Mendagri juga menegaskan, pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.

Baca juga : Jokowi: Hentikan Perang!

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," jelasnya.

Dengan disahkannya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua tersebut. ■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.