RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO), Heikal Safar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR yang membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi advokat untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Heikal menilai keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat merupakan langkah penting guna memastikan revisi UU Advokat berjalan komprehensif dan representatif.
“Kami dari PROPINDO tentu sangat mendukung keterlibatan berbagai organisasi advokat dalam memberikan masukan terhadap draf naskah akademik RUU Advokat,” ujar Heikal di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, PROPINDO yang berdiri sejak 22 Juni 2015 merupakan organisasi advokat yang aktif menyuarakan kepentingan masyarakat, menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi, serta mendorong sistem organisasi advokat yang tidak bersifat tunggal (single bar), melainkan setara antarorganisasi (multibar).
Menurut Heikal, keterlibatan banyak organisasi advokat merupakan komitmen Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan revisi UU Advokat yang ditargetkan rampung dalam satu periode.
Baca juga : PROPINDO Kecam Dugaan Pelecehan di FHUI, Desak Sanksi Tegas
Ia juga menilai, optimisme tersebut sejalan dengan capaian Komisi III DPR bersama pemerintah dalam mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“RUU Advokat diharapkan menjadi momentum kebangkitan profesi advokat di Indonesia,” tuturnya.
Heikal menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu segera diperbarui.
“Harapannya, advokat sebagai wakil masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian lebih dari negara,” ucap Heikal.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan RUU Advokat, mengingat profesi advokat selama ini memiliki peran penting, termasuk menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga : Hasrat Memajukan Perfilman Melalui Revisi UU 33 Tahun 2009
Selain itu, Heikal mengapresiasi Komisi III DPR yang dipimpin Habiburokhman karena membuka ruang dialog dengan berbagai organisasi advokat, termasuk dalam pembahasan isu krusial seperti hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru.
“Salah satu masukan penting adalah terkait tafsir ‘itikad baik’ yang mengacu pada kode etik advokat, dengan mengedepankan kepentingan profesi sebagai wakil rakyat di hadapan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, revisi UU Advokat juga penting karena telah terdapat sekitar 30 putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kaidah baru terhadap regulasi tersebut.
Heikal menilai, pembaruan aturan ini diperlukan untuk memperkuat posisi advokat agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ia menambahkan, konsep single bar yang diusung UU Advokat saat ini dalam praktiknya justru memicu konflik berkepanjangan di kalangan organisasi advokat.
Baca juga : KPNAS Dukung PSEL untuk Perkuat Pengelolaan Sampah Nasional
“Karena itu, kami menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia bersifat multibar, setara satu sama lain,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Heikal berharap revisi UU Advokat segera diprioritaskan dan diselesaikan dalam satu periode legislasi.
“Kami mendukung percepatan pembahasan atau ‘gaspol’ agar RUU Advokat segera rampung, sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.