BREAKING NEWS
 

DPR: Setiap Kampus Wajib Punya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 24 April 2026 21:14 WIB
Ilustrasi kampus bebas kekerasan seksual. (Gambar dibuat dengan ChatGPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Pasalnya, kasus kekerasan seksual ternyata masih banyak bermunculan. 

"Di sinilah pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” kata Reni, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 2.551 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah memiliki satgas. Hasilnya, sebanyak 3.301 laporan pengaduan masuk pada 2025. 

“Kita bersyukur jumlah pengaduan ini sedikit dibandingkan dengan jumlah Satgas yang mencapai 2.700 unit,” ujar politikus PKS ini.

Namun, angka tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Dikhawatirkan masih banyak kasus kekerasan yang belum dilaporkan ke Satgas. Karena itu, Satgas di setiap kampus berguna menangani laporan secara serius, tuntas, dan tidak merugikan korban.

Baca juga : Kasus Samin Tan, Kejagung Jemput Paksa Satu Tersangka

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menambahkan, meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan sinyal peringatan bagi semua pihak agar tidak menganggap lumrah segala bentuk kekerasan seksual.

“Saya sedih sekali ketika institusi yang kita sebut intelektual justru terbuka dengan hal-hal seperti ini,” ujar Atalia di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dia berharap, terbukanya kasus-kasus tersebut ke publik dapat menjadi momentum penting untuk mendorong korban agar lebih berani berbicara dan melaporkan apa yang mereka alami. Karena itu, semua orang tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual, apalagi dengan alasan bercanda. "Bahkan catcalling pun itu adalah hal yang salah,” tegas politikus Golkar ini.

Diketahui, catcalling adalah bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang berupa siulan, panggilan, komentar bernada seksual, atau gestur menggoda yang tidak diinginkan. Perilaku ini sering kali terjadi di jalanan atau fasilitas umum dan ditujukan untuk mengomentari penampilan fisik seseorang yang membuat korban merasa tidak nyaman, terancam, dan tidak dihargai.

Adsense

Atalia mengaku senang dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa yang mulai menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Respons publik yang tidak memberikan toleransi merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca juga : BYD Kuasai Pasar EV RI, Penjualan Melonjak 65 Persen

“Ketika mahasiswa berani marah dan mengecam pelaku, itu hal yang bagus karena menunjukkan tindakan tersebut tidak ditoleransi,” imbuhnya.

Selain itu, Atalia ingin menjadikan kasus-kasus yang mencuat sebagai pembelajaran bersama agar masyarakat memahami batasan perilaku yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

“Ini harus menjadi momentum untuk memahami mana yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana kita saling menjaga agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata legislator asal Bandung ini.

Sementara, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kemendiktisaintek, Nur Syarifah, mengungkapkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan seksual di kampus dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan dampak dari menguatnya sistem pelaporan dan penanganan.

Menurut Nur, saat ini ada kewajiban pembentukan satgas yang lebih luas dan aktif di perguruan tinggi, sehingga membuat kanal pelaporan menjadi lebih terbuka dan responsif. "Peningkatan laporan juga dipengaruhi oleh keberanian dan kepercayaan korban kalau kasus mereka akan diproses,” kata Nur di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca juga : Mahadewi Gema Bangsa Minta Kampus UI Bentuk Satgas Antikekerasan Seksual

Sebelum hadirnya Undang -Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), jelas Nur, Pemerintah telah lebih dulu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang berfokus pada kekerasan seksual. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan kekerasan di kampus tidak hanya terbatas pada satu bentuk tapi banyak.

Karena itu, regulasi diperbaharui melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Di dalam beleid itu, terdapat enam bentuk kekerasan. Yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan toleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan. 

Nur menegaskan, kekerasan pada dasarnya merupakan tindak pidana. Namun, Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024, telah mengatur penanganannya dalam ranah administratif. Hal ini untuk memastikan kampus tetap menjadi ruang aman bagi civitas akademika. 

"Jika ditemukan indikasi tindak pidana berat, satgas akan mendorong korban untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH), sekaligus memberikan pendampingan,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense