Dark/Light Mode

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Bos Rokok Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka Bea Cukai

Kamis, 9 April 2026 21:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha rokok asal Madura, H Khairul Umam alias Haji Her, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Diperiksa selama 3,5 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga 16.35 WIB, Haji Her mengaku ditanya penyidik apakah dirinya kenal dengan para pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Ya dikonfirmasi aja, ditanya soal kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Haji Her mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Yang pasti, dia menyatakan telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

“Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, nggak ada berbelit-belit orang Madura,” ucapnya.

Baca juga : Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Bantah Kenal Bupati Bekasi

Dia menegaskan, tidak mengetahui duduk perkara dugaan penjualan pita cukai palsu yang ditanyakan penyidik. “Nggak tahu, nggak tahu saya soal itu,” seloroh Haji Her.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya, ditetapkan setelah dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (4/2/2026).

Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.

Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Baca juga : Rampung Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Capek

KPK menduga, Budiman menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai.

“Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut, dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, Salida Asmoaji, atas perintah Budiman.

Uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salida tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house.

Asep mengungkapkan, modus dugaan rasuah ini salah satunya adalah dengan memanipulasi pita cukai rokok.

Baca juga : Pramono: Kehidupan di Jakarta Tak Seindah Dibayangkan, Perantau Harus Terampil

“Terkait cukai rokok, ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga yang menggunakan pita cukai yang tidak seharusnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rokok memiliki klasifikasi produksi berbeda, seperti rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok yang dilinting secara manual.

Perbedaan metode produksi tersebut berdampak pada perbedaan tarif cukai. Diduga, para oknum DJBC memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.

Diduga, dengan bantuan oknum di DJBC, perusahaan membeli pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

“Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” tutur Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.