BREAKING NEWS
 

DPR Hormati Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal Di Arab Saudi

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 30 April 2026 14:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan menghormati langkah aparat keamanan Arab Saudi yang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan praktik penawaran layanan haji ilegal di Mekkah.

Abidin menegaskan, penegakan hukum oleh otoritas Saudi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji guna melindungi jemaah dari praktik penipuan.

“Komisi VIII selalu menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler maupun haji khusus, demi keselamatan, keamanan, serta keabsahan dalam menjalankan ibadah,” kata Abidin, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Baca juga : Dubes Hari Prabowo Jalankan Tugas Di UN-ESCAP Perkuat Peran RI Di Asia Pasifik

Abidin menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas otoritas Saudi dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan calon jemaah. Bahkan, dapat mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Ia juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah responsif melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di Saudi. Menurutnya, pemantauan ketat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi WNI yang terlibat.

Adsense

Jika terbukti terdapat keterlibatan oknum petugas haji Indonesia, Abidin menegaskan perlunya sanksi tegas. Termasuk pencabutan status sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pemulangan ke Tanah Air, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : KJRI Melbourne Infokan Peluang Perawat Indonesia Kerja Di Australia

“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang berpotensi berujung pada sanksi berat seperti deportasi hingga pidana penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, edukasi publik menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Sekaligus memastikan seluruh calon jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji secara aman, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, penangkapan terhadap ketiga WNI terkait dugaan praktik penawaran layanan haji ilegal di Makkah dilakukan pada 29 April 2026. Berdasarkan laporan otoritas setempat, dua di antaranya diduga mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia saat diamankan.

Baca juga : Pramono Lantik Pengurus LBIQ Jakarta, Fokus Perkuat SDM Berbasis Nilai Al-Qur`an

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Kasus ini turut mendapat perhatian luas setelah diberitakan oleh kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, dan kemudian menyebar di berbagai media nasional di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense