RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antre. Ia menegaskan, janji keberangkatan instan patut dicurigai karena tidak sesuai dengan sistem resmi penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Dini, sistem haji telah diatur ketat oleh Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, klaim berangkat tanpa antre tidak memiliki dasar hukum maupun logika yang kuat. Calon jemaah tetap wajib mengikuti prosedur administrasi internasional yang resmi.
Ia menjelaskan, panjangnya masa tunggu haji di Indonesia kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur instan. Padahal, seluruh proses pemberangkatan harus mengikuti sistem kuota yang telah ditetapkan. “Tidak ada mekanisme sah yang memungkinkan seseorang berangkat secara instan di luar prosedur,” tegasnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler mencapai sekitar 26 tahun, sementara haji khusus berkisar tiga hingga tujuh tahun. Dini mengingatkan, masyarakat tidak boleh tergoda iming-iming keberangkatan cepat karena berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga penipuan berkedok layanan keagamaan.
Baca juga : Kowani Tegaskan Legalitas Dewan Pimpinan, Minta Hentikan Informasi Menyesatkan
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum menyerahkan dana kepada pihak mana pun yang menawarkan paket haji tidak resmi. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar tidak menjadi korban praktik ilegal.
“Komisi VIII DPR berkomitmen terus mengawasi biro perjalanan haji dan meminta masyarakat melakukan verifikasi sebelum mendaftar,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menegaskan, pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme resmi, baik kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah. Seluruh jemaah wajib mematuhi aturan tersebut demi kelancaran administrasi dan perlindungan hukum.
Menurutnya, jalur resmi menjamin perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak jemaah selama berada di Arab Saudi. Sebaliknya, praktik haji ilegal berpotensi merugikan secara materiil dan menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari deportasi hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi.
Baca juga : Jangan Ada Kecurangan, DPR Minta Panitia SNBT Perketat Pengawasan UTBK
Abidin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran haji instan melalui media sosial maupun jalur tidak resmi lainnya. Ia meminta pemerintah memperkuat sosialisasi terkait bahaya haji ilegal. “Kesadaran publik harus terus ditingkatkan untuk mencegah penipuan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, tidak ada skema resmi untuk berangkat haji tanpa antre. Seluruh proses keberangkatan harus mengikuti urutan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan hukum yang sangat ketat dalam penyelenggaraan haji. Tawaran tanpa antre dipastikan tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga berisiko dikenai sanksi berat.
Dahnil mengungkapkan, pelaku biasanya menggunakan berbagai cara meyakinkan untuk membujuk calon jemaah agar segera membayar. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak tergiur penawaran yang tidak sesuai aturan.
Baca juga : Pramono Berharap Pelaku Tawuran di Tanah Abang Ditindak Tegas
“Pihak Kepolisian diminta tidak ragu menindak tegas seluruh oknum pelaku penipuan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut laporan dugaan penipuan haji meningkat sejak dibentuknya Satgas Haji. Hingga akhir April 2026, tercatat 115 laporan telah diterima, dengan 68 di antaranya masih dalam proses penanganan.
Ia menjelaskan, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan asesmen terhadap laporan tersebut untuk melihat unsur niat jahat (mens rea). Jika unsur itu terpenuhi, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.