RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyoroti usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi blacklist bagi pelaku politik uang alias money politics. Dia menyebut, gagasan itu dapat menjadi opsi untuk memperkuat sistem penegakan hukum kepemiluan.
Zulfikar menilai, pendekatan penanganan pelanggaran Pemilu ke depan diarahkan melalui mekanisme administratif yang lebih efektif daripada sekadar pidana. Orientasi penegakan hukum dalam Pemilu harus diubah total.
“Usulan blacklist bagi pelaku money politics sebagai terobosan menarik demi memperbaiki kualitas demokrasi serta menjaga integritas proses pemilihan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Dia memastikan, usulan Bawaslu itu akan dibahas bersama berbagai pihak dalam proses penyusunan maupun revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. DPR segera membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari formulasi tepat terkait teknik penerapan sanksi itu.
“Semua masukan bakal dikaji secara mendalam dan komprehensif,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, semua pihak harus membangun komitmen bersama demi mewujudkan Pemilu bersih. Seluruh elemen perlu menyadari serta memahami integritas proses pemilihan. Kesadaran kolektif itu sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan tanpa kecurangan.
Baca juga : Kemenkes Siagakan 51 Balai Karantina
Doli menilai, seluruh elemen bangsa wajib memikirkan langkah nyata mencegah berbagai bentuk moral hazard dalam pelaksanaan pemilu. Praktik transaksional hingga pembelian suara harus diberantas melalui pembenahan sistem menyeluruh.
“Langkah tegas diperlukan untuk memastikan kompetisi politik berjalan sehat serta jujur tanpa gangguan praktik kotor,” ucapnya.
Berbagai terobosan dalam merumuskan sistem pemilu ke depan, lanjutnya, sangat dibutuhkan oleh bangsa ini. Hal itu mendapat dukungan dengan adanya berbagai gagasan perbaikan kualitas pemilu dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyoroti usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi blacklist bagi pelaku politik uang alias money politics. Dia menyebut, gagasan itu dapat menjadi opsi untuk memperkuat sistem penegakan hukum kepemiluan.
Inovasi kebijakan diharapkan mampu menutup celah pelanggaran yang selama ini sering terjadi pada setiap kontestasi.
Satu hal yang jadi perhatian, lanjutnya, adalah usulan KPK terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung. Pihaknya terus menunggu usulan baru lainnya untuk dikaji serta dikembangkan lebih lanjut.
Baca juga : Desa Jadi Pemasok Utama Bahan Baku Program MBG
“Kebijakan itu bertujuan menekan ruang gerak transaksi gelap yang berpotensi merusak integritas proses demokrasi,” katanya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengusulkan revisi UU Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku money politics agar di-blacklist. Pelaku sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tapi juga dilarang ikut pemilihan berikutnya. Aturan tegas ini diharapkan memberikan dampak psikologis yang kuat bagi kontestan.
Sanksi itu, kata Herwyn, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan. Mereka mestinya tidak boleh ikut berkompetisi. Larangan itu juga berlaku bagi mereka yang ingin maju dalam ajang Pilkada.
Herwyn juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara serta sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan suara ulang. Usulan itu berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara. Keputusan tegas diambil karena mereka terbukti melakukan praktik politik uang.
Dia mengusulkan, syarat membuktikan pelanggaran administrasi politik uang dipermudah tanpa menitikberatkan aspek Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Selama ini syarat TSM sulit dibuktikan dalam persidangan. “Politik uang skala kecil sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti curang,” jelasnya.
RUU Pemilu, lanjutnya, harus mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi secara fisik. Itu mengingat modus operandi terus berubah dari waktu ke waktu. Medium transaksi tunai mulai diganti jadi aset digital yang lebih sulit untuk dilacak oleh petugas lapangan.
Baca juga : Hindari Kecurigaan Publik, Golkar Harap RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif DPR
Herwyn menyoroti politik uang melalui uang digital ataupun bentuk paket lainnya yang mulai marak ditemukan. Penggunaan instrumen elektronik harus dipertegas masuk kategori politik uang dalam aturan baru. “Contohnya bisa terkait voucher digital hingga pulsa yang diberikan kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan politik mereka secara instan,” tegasnya.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang jadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat ada 22 kasus pada tingkat provinsi serta 256 kasus pada tingkat kabupaten atau kota. Data itu menunjukkan bahwa praktik culas ini masih menjadi ancaman serius bagi demokrasi. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 12 Mei 2026 dengan judul "Tindaklanjuti Usulan Bawaslu Komisi II Bahas Sanksi Pelaku Money Politics"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.