BREAKING NEWS
 

Keputusan Baleg Dan Pemerintah

Masuk Prolegnas Prioritas, 68 RUU Dibereskan Tahun Ini

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 23 Mei 2026 07:05 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan, 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Keputusan itu merupakan hasil rapat kerja Baleg bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 15 April 2026.

Bob mengatakan, rapat kerja itu telah menyetujui jumlah RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 menjadi sebanyak 68 RUU.

"RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang 2025-2029 sebanyak 198 RUU," ujar Bob dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga : Pigai Minta Pers Terus Kawal HAM Dan Demokrasi

Bob menjelaskan, empat RUU baru masuk sebagai usul inisiatif DPR. Yaitu, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law.

Adsense

Selain itu, kata Bob, Baleg DPR juga mengubah sejumlah judul RUU. Antara lain, RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Kemudian, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah menjadi usul inisiatif DPR.

Bob menambahkan, dalam evaluasi kali ini tidak terdapat pembahasan daftar RUU kumulatif terbuka. "Seluruh perubahan tersebut telah disepakati bersama Pemerintah dan DPD," klaim politikus Gerindra ini.

Baca juga : Target Pariwisata Bukan Hanya Turis, Tapi Bisa Kerek Ekonomi

Sebagai informasi, 68 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana, RUU tentang Jabatan Hakim dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RUU tentang Kawasan Industri dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. TIF

Baca juga : Demokrat Dukung Prabowo Jaga Stabilitas Ekonomi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 23 Mei 2026 dengan judul "Keputusan Baleg Dan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas, 68 RUU Dibereskan Tahun Ini"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense