BREAKING NEWS
 

Untuk Lindungi Nasabah

Komisi VI Segera Kebut Revisi UU Perkoperasian

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 17 Juni 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier. Foto: Dok DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Tujuannya, agar beleid berusia 34 tahun tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya nasabah koperasi.

Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier mengatakan, RUU Perkoperasian merupakan regulasi yang sangat dinantikan pelaku koperasi di Indonesia. Terutama, pengaturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama sektor perkoperasian.

“Kalau bisa tahun ini diselesaikan. Kita sudah sering bertemu membahas UU Perkoperasian dan banyak asosiasi koperasi menunggu regulasi ini, terutama terkait LPS Koperasi,” ujar Rizal.

Dia menjelaskan, keberadaan LPS Koperasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama dalam melindungi simpanan anggota maupun nasabah. Namun, implementasi skema penjaminan perlu dibarengi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus koperasi bermasalah yang berdampak pada masyarakat. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pihak yang dirugikan justru merupakan nasabah yang secara hukum belum tentu memiliki posisi yang kuat karena tidak tercatat sebagai anggota koperasi.

Baca juga : Wapres Janji Perbaiki Berbagai Kekurangan

“Yang banyak menangis itu para nasabah. Mereka menyimpan uang melalui koperasi, tetapi ketika masuk ranah hukum sering kali posisinya tidak terlindungi sebagaimana anggota koperasi,” kata politisi PKS ini.

Karena itu, Rizal meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperbesar alokasi anggaran pengawasan dibandingkan program-program lain yang bersifat administratif. Pengawasan yang efektif akan menjadi instrumen penting untuk mencegah terulangnya kasus koperasi gagal bayar yang merugikan masyarakat.

“Dengan jumlah koperasi yang terus bertambah, termasuk rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), perlindungan dan penjaminan terhadap nasabah harus menjadi perhatian serius,” tegas politisi asal Jawa Tengah ini.

Selain itu, ia mengingatkan keberhasilan pengembangan koperasi nasional tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan keamanan dana yang mereka simpan.

Adsense

“Kami berharap ada jaminan yang jelas bagi nasabah koperasi. Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama bagi kemajuan gerakan koperasi di Indonesia,” tandasnya.

Baca juga : Berkah Bola Untuk Usaha Kecil Daerah

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga jati diri koperasi agar tidak bergeser menjadi entitas kapitalis atau korporasi. Pasalnya, koperasi merupakan pengejawantahan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan serta penguasaan cabang produksi penting dan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Revisi UU Perkoperasian harus menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan justru menggesernya menjadi entitas yang semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial,” tegas Gus Rivqy, sapaan akrabnya, Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, anggota Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kamaruddin Batubara mengatakan, salah satu poin krusial adalah hak bagi koperasi untuk memiliki tanah dengan status hak milik atas nama badan hukum koperasi. Tujuannya untuk menghindari sengketa akibat aset yang selama ini banyak diatasnamakan pribadi pengurus.

“Kami juga mendesak penghapusan frasa yang menyejajarkan koperasi simpan pinjam dengan sektor keuangan komersial atau perbankan,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Kamaruddin, koperasi simpan pinjam memang menghimpun dana, tetapi koperasi bukan bank. Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Karena itu, menyamakannya dengan lembaga keuangan komersial berpotensi mematikan karakteristik konstitusional gerakan ekonomi rakyat.

Baca juga : Untuk Pemilih Luar Negeri, KPU Mau Terapkan E-Voting

Selain itu, Kamaruddin juga memperjuangkan tiga poin strategis agar masuk dalam revisi UU Perkoperasian. Pertama, keadilan pajak mengingat transaksi koperasi dan anggotanya merupakan aktivitas internal organisasi. Kedua, mendorong penyelesaian sengketa internal koperasi melalui jalur mediasi dan musyawarah, bukan langsung dipidanakan.

“Ketiga, memasukkan sistem tanggung renteng ke dalam undang-undang karena terbukti efektif menjaga disiplin pembayaran anggota,” jelas Kamaruddin.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, revisi UU Perkoperasian akan diselesaikan pada tahun ini sesuai target. Saat ini, aturan tersebut tengah dikebut agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan, mutakhir, dan mampu memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

“UU Perkoperasian yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Ferry di Jakarta, belum lama ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 17 Juni 2026 dengan judul "Untuk Lindungi Nasabah Komisi VI Segera Kebut Revisi UU Perkoperasian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense