Sebelumnya
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR, Herman Khaeron menilai Pasal 27 itu sangat riskan karena terkait anggaran belanja negara. Apalagi ada hak imunitas kepada pejabat KSSK. Bagaimana sikap Demokrat? Dia bilang, pihaknya masih akan memanfaatkan waktu untuk mengkaji Perppu tersebut. "Bagaimanapun akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara itu penting. Dan pengawasan harus melekat," kata Herman.
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan, sudah membentuk tim untuk mendalami dan mengkaji Perppu tersebut. "Kalau sudah selesai akan kami sampaikan hasilnya," ujarnya. Namun, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid menegaskan, pasal tersebut harus dikoreksi. Keberadaan pasal tersebut mengesankan pemerintah ingin berlindung di pasal tersebut agar tidak bisa terjerat pidana.
Baca juga : Corona Tak Bisa `Di-Century-kan`
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, Perppu itu penting untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran 2020. Namun demikian, ada beberapa catatan yang disorot. Pertama soal pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen, dan Pasal 27.
Menurut dia, pasal 27 perlu dipelajari dan dicermati karena jangan sampai ada yang memanfaatkan perppu ini untuk berlindung dari kasus korupsi. "Kita berharap kelonggaran defisit yang diberikan dipergunakan secara baik dan bertanggung jawab," kata Saleh.
Baca juga : Cegah Penularan Corona, Taspen Bayar Pensiun April Melalui ATM
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Syamsurijal mengatakan, fraksinya baru menerima Perppu tersebut kemarin. Untuk itu, PKB baru bisa mendiskusikan bersama DPP Sabtu ini. Sehingga dia belum bisa komentar banyak soal isi Perppu tersebut. "Prinsipnya Fraksi PKB mendukung apapun langkah cepat yang diambil pemerintah untuk menangani corona," tegasnya.
Sementara, Anggota Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, Perppu memang dikeluarkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Soal pasal bebas dipidana, Hendrawan memakluminya, karena Sri Mul pastinya tidak ingin Perppu ini seperti Perppu 4/2008 tentang JPSK yang kemudian melahirkan skandal Century, yang akhirnya tidak diterima DPR pada 2008. "Hal ini sangat dibutuhkan dalam kondisi krisis yang diwarnai frekuensi turbulensi dan disrupsi yang tinggi," ujarnya.
Baca juga : Wabah Corona Tak Kurangi Semangat Petani Panen Padi
Anggota Fraksi Golkar DPR, Ace Hasan mengatakan, kondisi saat ini sejatinya membutuhkan kesigapan untuk mengambil keputusan secara tepat. Potensi ke arah penyelamatan keuangan negara membutuhkan payung hukum yang sangat kuat. Meski begitu dia mengingatkan kepada para pihak yang diberikan kewenangan mengambil kebijakan-kebijakan strategis itu, seyogyanya berangkat sesuai dengan kewenangannya. "Jadi jangan sampai langkah tersebut menimbulkan abuse of power," tutupnya.
Pakar hukum pidana dari UII, Prof Muzakir, heran dengan kemunculan pasal tersebut. Dia bilang, pasal yang hampir mirip itu pernah muncul dalam Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tahun 2008. Tentu ini jadi tanda tanya. "Produk hukum yang sama pernah muncul dikeluarkan oleh pejabat yang sama. Dulu pernah ditolak kemudian muncul lagi. Ada apa ini," kata Muzakir, kemarin. [BCG/UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.