Dark/Light Mode

Sri Mulyani Cs Dibekali Pasal `Tak Bisa Dipidanakan`

Corona Tak Bisa `Di-Century-kan`

Kamis, 2 April 2020 07:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). (Foto: Rizky Syaputra/RM)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). (Foto: Rizky Syaputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perppu penanganan pandemi virus corona yang baru saja diterbitkan pemerintah memuat sejumlah kewenangan luar biasa buat menteri Keuangan Sri Mulyani Cs. Salah satunya membuat Sri mulyani Cs “kebal hukum”. Setiap kebijakan yang dikeluarkan Sri mulyani Cs terkait corona tidak dapat dipidana seperti kasus pengucuran kredit ke Bank Century.

Dampak virus corona terhadap ekonomi benar-benar bikin merinding. Hasil analisa pemerintah, jika wabah ini terus berlanjut, ekonomi Indonesia akan tumbuh minus 0,4 persen. lebih buruk dibanding yang disam paikan sebelumnya di angka 0 persen.

Sementara rupiah akan tembus ke level Rp 20.000 per dolar AS. Inflasi meningkat hingga ke 5,4 persen. Dan, lembaga keuangan tertekan karena banyak kredit macet dan lain sebagainya.

Menghadapi kondisi ini, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu akhir Maret lalu. Judul resminya tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Keuangan sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

Baca juga : Sabam: Dalam Pancasila, Tak Boleh Ada Warga Negara Tak Beragama

Perppu ini memuat 29 pasal. salah satu yang jadi sorotan adalah Pasal 27 yang berisi tiga ayat. Intinya pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara.

Kedua anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini tidak dapat di gugat ke PTUN.

“Ini memberikan perlindungan yang seharusnya ada, tapi tidak berarti kami bisa menyalahgunakan perlindungan itu,” kata Sri Mul dalam konferensi pers online, kemarin.

KSSK diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan anggota Gubernur BI, Ketua OJK dan Ketua lembaga Penjamin simpanan (lPs). Sri Mul memastikan, pemerintah akan menjalankan Perppu ini dengan akuntabilitas yang baik.

Baca juga : PSSI Pegang Kendali Soal Pelaksanaan Sekolah Pelatih Lisensi A

Pemerintah akan mendokumentasikan secara rinci setiap kebijakan yang diambil. Sehingga, upaya ini bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban ke publik. “Bahwa yang dilakukan ini bukan merupakan konflik kepentingan, niat korupsi, atau memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, pemerintah akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri, KPK, hingga BPK. Tujuannya agar anggaran ini tidak dikorupsi. Sekadar tahu saja, pasal serupa pernah muncul saat pemerintah mengusulkan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada 2008, saat ekonomi digoyang krisis.

Saat itu, Sri Mul jadi Menteri Keuangannya. Namun, “pasal kebal hukum” ini di tolak DPR. Pemerintah mencabut pasal itu. Sehingga, saat menangani krisis ekonomi 2008 itu, tidak ada status imunitas bagi KSSK. Munculnya pasal “kebal hukum” ini pada 2008 dianggap tak lepas dari kasus Bank Century yang merugikan negara sekitar Rp 6,7 triliun.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, pasal kebal hu kum yang sekarang masuk dalam Perppu penanganan corona ini, sangat berbahaya. Dia khawatir, pasal tersebut disalahgunakan. “Dengan pasal ini, ditakutkan mereka sesukanya mengambil keputusan, karena berlindung di pasal itu,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Jokowi Tak Bisa Ditekan, Tak Bisa Diatur-atur

Menurut dia, setiap penganggaran harus melalui persetujuan DPR. DPR yang punya kewenangan budgeting dan pengawasan mau tidak mau harus dilibatkan dalam penganggaran. “Menurut saya pasal 27 ayat 1,2 dan 3 itu tidak sah. DPR harus meno lak ini,” ujarnya.

Menurut dia, pasal serupa pernah muncul dalam RUU JPSK. Namun kemudian ramai-ramai ditolak oleh legislatif lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, kata dia, dalam situasi apapun, setiap kebijakan pemerintah harus akuntable, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tidak bisa pemerintah melepaskan tanggung jawab walau dalam situasi krisis sekalipun. “Ini pasal suka-suka. Pasal korupsi. Mana ada tindakan pemerintah tidak bisa dinilai dan dipertanggungjawabkan,” tuntasnya.

Margarito khawatir, pasal kebal hukum ini berpotensi mengulang tragedi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Apalagi nilai stimulus secara total mencapai Rp 405 triliun. Jelas itu uang pajak rakyat dan utang yang ujungnya menjadi beban APBN,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.