BREAKING NEWS
 

Garap RUU Perampasan Aset

Komisi III Janji Kerja Intensif Penuhi Harapan Masyarakat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 29 Juli 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. Foto: dpr.go.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki keterkaitan dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, dan harmonisasi dengan regulasi lain. Utamanya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan perangkat hukum pidana lainnya.

"Karena UU Perampasan Aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujar Soedeson di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca juga : Boy Thohir Harapkan Kampus Cetak Pemimpin Berintegritas

Diketahui, RUU Perampasan Aset adalah aturan hukum yang sedang dibahas oleh DPR untuk mengambil alih harta dari pelaku kejahatan. Beleid ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dengan target selesai pada tahun 2026, serta didukung penuh oleh Pemerintah untuk memulihkan kerugian negara.

Soedeson melanjutkan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang. "Komisi III DPR akan terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan beleid tersebut," katanya.

Untuk target penyelesaian pembahasan, Soedeson mengatakan, akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR. Terlebih, aturan baru ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum.

Baca juga : BKKBN Gaet Kemensos Jaga Mental Siswa Sekolah Rakyat

"Utamanya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional," kata politisi Golkar ini.

Adsense

Senada, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk menyusun beleid tersebut secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Salah satu caranya melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Menurutnya, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi Hukum DPR sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Pihaknya juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense