RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat menyiapkan tiga skema guna membantu Pemda memenuhi seluruh kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menjelaskan, kepastian itu bisa mengakhiri keresahan PPPK yang menghadapi keterlambatan pencairan gaji. Adapun tiga skema yang disiapkan meliputi efisiensi belanja daerah yang tidak jadi prioritas, serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.
Selain itu, Pemerintah memberikan porsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi belanja serta dukungan dana bagi hasil belum mencukupi.
Skema ini menunjukkan Pemerintah Pusat sedang menyiapkan beberapa lapis solusi penyelesaian masalah bagi daerah. “Skema efisiensi Pemda, kurang bayar DBH diselesaikan, serta tambahan DAU diberikan jika anggaran belum cukup, sangat baik. Tapi mekanisme ini perlu dipastikan benar-benar berjalan di lapangan,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Baca juga : Menjemput Sehat Sebelum Terlambat
Indrajaya bilang, dukungan fiskal yang disiapkan Pemerintah Pusat mencapai sekitar Rp 18,9 triliun. Terdiri atas Rp 10 triliun kurang bayar DBH dan sisanya untuk tambahan DAU. Alokasi itu perlu diarahkan untuk memastikan kewajiban Pemda, terutama terkait pembayaran gaji PPPK, bisa terpenuhi.
Dengan ruang fiskal bantuan anggaran yang saat ini sedang disiapkan Pemerintah, selanjutnya PPPK tidak boleh lagi dibebani ketidakpastian mengenai masalah pembayaran gaji. Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemda perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar dialokasikan guna memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai itu.
Apalagi, di sejumlah daerah masih banyak PPPK yang belum menerima gaji. Seperti di Maluku Tengah, 1.700 PPPK belum menerima hingga lima bulan.
“Lalu ratusan PPPK di Karawang gajinya tertunggak dari Januari hingga Februari 2026, sedangkan di Palopo ada 379 PPPK yang tertunggak tiga bulan,” ujarnya.
Baca juga : Hormati Sikap PDIP Di Luar Pemerintahan
Persoalan itu perlu segera ditangani, karena keterlambatan gaji menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pegawai. Di balik angka 1.700 atau 379 PPPK, terdapat keluarga yang harus makan, membayar cicilan, serta menyekolahkan anak. Masalah ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sekadar angka laporan keuangan.
Dia meminta Pemerintah Pusat serta Pemda segera melakukan langkah pemetaan secara menyeluruh terhadap wilayah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. “Pemetaan dilakukan agar alokasi dukungan fiskal dari Pemerintah Pusat benar-benar tepat sasaran serta sampai kepada seluruh daerah yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.
Penyelesaian persoalan ini, lanjutnya, tidak boleh menunggu masalah jadi besar. Pemerintah perlu bergerak proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan pembayaran PPPK, besaran kebutuhan anggaran, serta batas waktu hak pegawai itu dibayarkan.
Penanganan cepat diperlukan untuk menjamin kepastian hak para PPPK daerah.
Baca juga : 45 Anggota DPRD Usulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Di Ujung Tanduk
Indrajaya mengingatkan, PPPK merupakan komponen negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepastian status hukum serta jaminan kesejahteraan PPPK harus jadi bagian utama dari agenda reformasi birokrasi. “Ini sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah,” tegasnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 14 Agustus 2026 dengan judul "Ada Tiga Skema Pembayaran Gaji PPPK Senayan Dukung Pemerintah Menambah Anggaran Pemda"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.