BREAKING NEWS
 

Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 27 Agustus 2026 16:21 WIB
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR berjanji akan menggesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen.

“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), seperti dimuat di laman dpr.go.id.

Adsense

Baca juga : Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember

Saan menegaskan, DPR berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui regulasi perampasan aset ini. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, ia memastikan bahwa lembaga legislatif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

DPR mengundang masyarakat dan elemen publik untuk menyampaikan masukan, gagasan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

Baca juga : DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

"Silakan utus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama," pungkasnya.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense