BREAKING NEWS
 

Mewujudkan Profesi Advokat yang Berwibawa, Berintegritas, dan Terpercaya

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 29 Agustus 2026 08:03 WIB
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Profesi advokat memasuki babak baru. Perkembangan hukum, dinamika organisasi, dan tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum berkualitas menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap profesi officium nobile ini.

Pengaturan profesi advokat terus menjadi perdebatan dalam proses legislasi. Tantangannya adalah mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus menentukan model pengaturan yang ideal.

Perdebatan ini penting karena advokat bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai salah satu penegak hukum yang dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas.

Ketidakjelasan pengaturan juga memunculkan perdebatan mengenai peran advokat dan mempengaruhi citra profesi di masyarakat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 menyatakan, Undang-Undang Advokat inkonstitusional bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak diubah atau diganti.

UU Nomor 18 Tahun 2003 dinilai tidak lagi memadai. MK mendorong desain baru yang memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi.

Baca juga : Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember

Banyaknya organisasi advokat tidak otomatis meningkatkan kualitas karena belum ada standar yang sama dalam rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik.

MK menyarankan pembentukan dewan, konsil, atau majelis sebagai regulator. Independensi organisasi advokat juga tidak berarti negara tidak boleh hadir.

Negara tetap berkewajiban menjamin kualitas layanan hukum, integritas profesi, akses keadilan, dan fair trial.

Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI kini menggali masukan terkait RUU Advokat. Tujuannya adalah menghadirkan pengaturan yang jelas, sejak pendirian hingga pengembangan profesi.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi pijakan penting dalam merumuskan arah RUU tersebut.

Penyesuaian dengan KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan

RUU Advokat perlu menjamin advokat dapat menjalankan tugas secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pembelaan dan profesionalisme.

Baca juga : DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

Pengaturan tidak hanya berfokus pada profesi dan sumber daya manusia, tetapi juga perlindungan masyarakat dan sistem hukum.

Seiring meningkatnya peran advokat dalam KUHAP, diperlukan bantuan hukum yang andal dan berintegritas.

RUU Advokat harus menerapkan prinsip checks and balances terhadap kewenangan yang bersentuhan dengan hak masyarakat, serta menegaskan tugas, hak, kewajiban, dan perlindungan advokat.

Imunitas perlu diberikan sepanjang tugas dijalankan sesuai kode etik, disiplin, dan iktikad baik.

Pendidikan Profesi dan Standardisasi Kualitas

Diperlukan konsil, badan, atau majelis independen sebagai regulator yang mengatur standar kompetensi, pendidikan minimum, ujian profesi, pengangkatan, izin praktik, pengembangan kualitas, pengawasan, disiplin, kode etik, dan pengaduan masyarakat.

Sistem pengembangan profesi harus mencakup pendidikan, ujian, magang, pengangkatan, serta pengembangan karier dan kualitas berkelanjutan.

Baca juga : Komisi III DPR Dukung Polri Bongkar Aktor Utama Karhutla

Pendidikan profesi tidak cukup bersifat akademik, tetapi juga harus membekali praktik, penyusunan regulasi, dan penggunaan teknologi.

Untuk menjamin standar nasional, perlu diselenggarakan Ujian Profesi Advokat atau National Bar Examination yang seragam, objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

Magang harus dilaksanakan secara utuh dan bermakna, termasuk melalui kantor advokat yang memenuhi standar.

Pengembangan kompetensi berkelanjutan atau Continuing Professional Development juga perlu diwajibkan, misalnya melalui pemenuhan jam pendidikan lanjutan setiap tahun atau periode tertentu.

Hal ini sejalan dengan Putusan MK mengenai standardisasi kompetensi, kurikulum minimum, kualitas lembaga pendidikan, dan ujian profesi nasional. Program tersebut dapat diselenggarakan regulator bersama organisasi advokat.
 Selanjutnya 

Pembentukan dan Tata Kelola Organisasi Advokat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense