BREAKING NEWS
 

Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Komisi III Rumuskan Pembagian Tugas Lembaga Dalam RUUPA

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 16 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Mercy Barends. Foto: Dok. DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan akan memperkuat RUU Perampasan Aset (PA) dengan mekanisme pengawasan di setiap tahapan perampasan serta pengelolaan harta. Tujuannya, mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan mempermudah proses perampasan.

Anggota Komisi III DPR Mercy Barends mengatakan, pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan akan dirumuskan secara jelas. Kejelasan itu dibutuhkan sejak tahap penelusuran hingga perampasan harta benda. Dengan demikian, penegakan hukum bisa berjalan dengan efektif tanpa terkendala prosedur pelaksanaan.

Menurut Mercy, ketegasan peran juga perlu mencakup tahapan dalam praperadilan maupun adjudikasi. "Karena ketegasan itu juga akan mencegah tumpang tindih fungsi antara penyidik, jaksa pengacara negara, serta pihak pengadilan dalam mengeksekusi barang sitaan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dan Pelaku Usaha Bersinergi

Mercy mengatakan, regulasi baru ini perlu memiliki batas ambang awal atau parameter yang jelas dalam menentukan kriteria barang sitaan. Keberadaan tolok ukur ini bakal memberikan landasan kerja transparan bagi para aparat di lapangan.

Selain itu, kejelasan prosedur itu juga dibutuhkan untuk menentukan apakah proses langsung dimulai dengan penelusuran harta. Alternatifnya, penyidik mesti menetapkan batas ambang awal terlebih dahulu mengenai status barang sitaan itu. “Tanpa kriteria awal yang baku, penyidik kehilangan dasar hukum dalam melakukan pergerakan penindakan di lapangan,” jelasnya.

Berikutnya, terkait dengan tindakan pemblokiran atau penyitaan oleh aparat sebelum mengantongi izin tertulis pengadilan.

Baca juga : Aplikasi Anak Bangsa Siap Naik Kelas Ke Pasar Global

Mekanisme penindakan awal itu wajib diatur ketat, agar berada dalam rangkaian prosedur hukum sah. Aturan ini menjamin tindakan hukum yang diambil penyidik tetap menjunjung tinggi prinsip peraturan berlaku.

Mercy menekankan penetapan batas durasi pemblokiran serta penyitaan barang yang berpotensi mengalami penurunan nilai. Karena jika pengadilan menyatakan barang tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik asal bisa merugi. Dampak finansial ini juga berpotensi membebani pihak ketiga beritikad baik yang terlibat dalam kepemilikan.

Adsense

Sementara, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, RUU Perampasan Aset wajib memiliki kemampuan mencegah ketidaksesuaian nilai kerugian negara.

Baca juga : Tenggelamnya KM Virgo Harus Diusut Sampai Tuntas

Selisih antara klaim awal perkara dan angka resmi putusan peradilan sering bermasalah. Sistemnya perlu mengunci validitas penghitungan aset sejak penanganan perkara dimulai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense