Sebelumnya
MPR Dorong Penguatan Implementasi Konstitusi
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menilai bahwa konstitusi pada dasarnya telah menjadi haluan negara. Menurutnya, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi dapat diimplementasikan secara konsisten.
“Masalah bangsa kita selama ini sumbernya bukan karena tidak ada PPHN,” kata Benny.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Demokrasi Dan Negara Hukum
Ia juga menyampaikan bahwa apabila PPHN diperlukan untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip konstitusi, terdapat pilihan untuk mengaturnya melalui undang-undang.
Sementara itu, apabila PPHN ditempatkan dalam konstitusi, menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena dapat membawa konsekuensi terhadap struktur ketatanegaraan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai lima isu yang dibahas dalam KNHTN IX memiliki keterkaitan dengan tiga agenda perjuangan Partai Demokrat, yakni memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.
Baca juga : 25 Tahun Demokrat, Ibas Minta Kader Makin Dekat Rakyat
Hinca juga menyoroti pentingnya penguatan sejumlah aspek ketatanegaraan, mulai dari kelembagaan kekuasaan kehakiman, pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, hingga pemenuhan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945.
Menurutnya, berbagai ketentuan konstitusi tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang mampu menghadirkan “infrastruktur keadilan” bagi masyarakat.
Sementara itu, Jansen Sitindaon menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil KNHTN IX, antara lain terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan kerugian negara, serta penguatan konsep green welfare state dan penerapan prinsip strict liability dalam perlindungan lingkungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.