BREAKING NEWS
 

HNW Minta Presiden Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 11 Mei 2020 22:41 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
HNW menilai pencabutan Omnibus Law RUU IKN juga menunjukan sikap konsistensi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diperuntukan sampai tahun 2039 itu.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar Perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan pemerintahan Jokowi selama ini,” tukasnya.

Baca juga : Jokowi Minta Kepulangan Pekerja Migran Dikawal Sampai Daerah

Menurut HNW, dengan adanya Perpres terbaru, termasuk soal posisi Jakarta, Presiden Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya, “Tidak ada visi Menteri, yang ada hanya visi Presiden”.

Ini penting agar tidak ada menteri yang ngotot ingin melanjutkan proyek pemindahan Ibu Kota ke Kaltim. Dan tidak ada pula silang argumen antara para pembantu presiden terkait pemindahan Ibu Kota.

Baca juga : Duo Politisi Demokrat Serahkan Bantuan APD Ke 2 RSUD Di Jakarta Selatan

“Perpres terbaru, di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu Kota Indonesia sampai tahun 2039. Harusnya, polemik seputar rencana proyek pemindahan Ibu Kota segera diakhiri. Agar energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgent, seperti untuk mengatasi pandemi Covid-19,” tutup HNW. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense