Sebelumnya
Menurut Sari, perda baru nantinya bisa menjadi perda yang implementatif dan dapat dilaksanakan berkesinambungan, terukur dan terarah.
"Artinya, tidak hanya di atas kertas yang di dalamnya bagus, tetapi implementasi di lapangannya lemah dan tidak bisa terwujud, maka harus didorong oleh Pergub dalam hal teknis pelaksanaannya, sehingga bagaimana nanti seluruh gugus tugas akan melaksanakan perda ini bisa berjalan optimal dan sinergi," pungkasnya.
Baca juga : Network Sharing Penyelengara Jaringan Bisa Timbulkan Persaingan Usaha Tak Sehat
Sari berharap, kedepan jangan ada lagi kasus atau kejadian miris menimpa anak, misalnya kekerasan dan ketidakadilan lainnya.
"Misalnya, anak-anak yang dibuang, mereka yang tidak diketahui siapa ayah ibunya, mereka harus punya catatan akta kelahirannya, mereka harus mempunyai catatan administrasi yang lengkap,” katanya.
Baca juga : Jababeka Luncurkan Paket Perlindungan Orang Tua Dari Covid-19
Sari mengatakan, untuk menunjang hal-hal tersebut, harus ada pola pengasuhan alternatif yang akan diberikan ketika anak mengalami sebuah kekerasan di dalam rumahnya. Ini yang diharapkan dari adanya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Kita akan mengusahakan bahwa permasalahan anak ini harus diselesaikan secara tuntas dan utuh. Artinya, mulai dari pencegahannya, preventif bagaimana cara penanggulangannya, sehingga semuanya berjalan secara terintegrasi,” tegas Sari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.