Dark/Light Mode

Bentuk Satgas

Ketua KPK: Korupsi Anggaran Corona Bakal Dihukum Mati

Rabu, 29 April 2020 17:14 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pelototin penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Siapa yang berani korupsi, bakal ditindak tegas. Tak main-main, ancamannya hukuman mati. 

"KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/04).

"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," imbuh jenderal polisi bintang tiga itu. 

Baca juga : Anggaran Pilkada Tak Boleh Dialihkan Untuk Yang Lain

Ancaman hukuman mati, tercantum di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal itu berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Dijelaskan, keadaan tertentu itu mencakup ketika negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga : Harun Masiku Pamerin Foto Bareng Megawati

Dalam RDP itu, Firli mengingatkan, pelaksanaan penanganan Covid-19 rawan dikorupsi. 

Dia mengaitkannya, dengan Pilkada serentak yang dijadwalkan digelar tahun ini. 

"Kita tahu, penanganan Covid ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, jumlahnya 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan Covid-19, tidak semuanya terpapar Covid-19," bebernya.
 
Untuk mengawasi penggunaan anggaran itu, KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

Baca juga : Ombudsman: Anggaran Kartu Prakerja Sebaiknya Dialihkan ke BLT

Komisi antirasuah, juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang diawasi adalah pengadaan barang/jasa, penerimaan sumbangan, realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos). Empat titik ini, disebut Firli, rawan korupsi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.