Dark/Light Mode

Untuk KUR Yang Terdampak Covid-19

Pemerintah Bebaskan Pembayaran Bunga dan Tunda Pokok Angsuran Kredit, Paling Lama 6 Bulan

Kamis, 9 April 2020 09:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR, dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Baca juga : PWI Peduli Salurkan Sembako dan Alat Kesehatan di Kabupaten Bogor

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, Rabu (8/4).

Rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM itu dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

Baca juga : Bantu Nutrisi Tenaga Medis Covid-19, Pertamina Berdayakan Kelompok Binaan CSR di Ternate

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta, Rabu (8/4).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020. Ketika itu, Presiden Jokowi memutuskan akan memberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR, yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Baca juga : Kurangi Dampak Pandemi Covid-19, BI Relaksasi Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Terkait DHE

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit, atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga menjelaskan, debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.