BREAKING NEWS
 

Polemik Lelang Jabatan DPD

Keliru, Karena Tabrak UU Dan Tatib

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 28 September 2020 07:20 WIB
Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Marwah kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) penting tetap dijaga dan dihormati. Hal ini, menjadi tugas bersama seluruh anggota dan pihak terkait. Termasuk Sekretariat Jenderal dan pendukungnya. 

Karena itu, seluruh proses kerja politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku. Hal ini ditegaskan Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi. 

“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan Undang-undang dan Tatib, bukan saja lembaga DPD yang akan rusak. Tapi kita semua sebagai anggota, juga terdampak,” ujarnya, menanggapi kisruh lelang jabatan yang berujung protes dari anggota dan pimpinan. 

Baca juga : Senator Apresiasi LAN Tarik Anggota

Alwi termasuk salah satu anggota yang bersuara kritis terhadap proses lelang jabatan Sekjen DPD. Proses itu dimulai pekan pertama September 2020 hingga 18 September 2020. 

“Saya sejak awal katakan, proses lelang ini tidak sesuai dengan Undang-undang dan Tatib DPD. Lebih baik dihentikan dulu,” katanya. 

Adsense

Masih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Alwi menegaskan, lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136. Bukan milik segelintir orang atau pejabat. 

Baca juga : Lelang Jabatan Sekjen DPD Bisa Ditunda

“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan Undangundang dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, harus sesuai Undang-undang dan Tatib DPD,” tandasnya. 

Alwi menegaskan, proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan itu keliru dan harus dibatalkan. 

“Pimpinan DPD harus segera melakukan proses ulang, dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan Undang-undang dan Tatib DPD. Sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota, tapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” paparnya. 

Baca juga : Terobos Pos Pengawasan Cakung, Pengendara Tabrak Petugas

Sebelumnya, anggota DPD asal Riau Intsiawasi Ayus dan anggota DPD asal NTT Angelo, juga sudah mengeluarkan pernyatan tegas, agar proses lelang jabatan Sekjen DPD dihentikan. Karena tak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib. 

Selain itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo ihwal lelang jabatan Sekjen ini. 

Karena sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak tatanan di DPD. Karena itu, Nono meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu respons Kepala Negara soal ini. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense