Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polemik Lelang Jabatan

Senator Apresiasi LAN Tarik Anggota

Minggu, 27 September 2020 07:27 WIB
Anggota DPD, Intsiawati Ayus
Anggota DPD, Intsiawati Ayus

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPD Intsiawati Ayus mengapresiasi Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN). Karena telah mencabut surat tugas dan penarikan keanggotaan Nurliah Nurdin sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Terbuka Sekjen DPD RI tersebut. 

Surat pencabutan tugas dan penarikan Prof Nurliah tertanggal 24 September 2020 tersebut ditandatangani Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana. Lalu ditembuskan kepada Ketua LAN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepada Prof Nurliah Nurdin. 

“Kita bisa membaca pertimbangan surat LAN yang menyebutkan, setelah mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, proses dan mekanisme lelang, tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan. Khususnya UU MD3 dan TataTertib (Tatib) DPD,” tegas Ayus, kemarin. 

Meski mengapresiasi keluarnya surat dari LAN ini, dia mengingatkan, jangan sampai surat ini mengesankan ‘cuci tangan’ dari LAN, karena proses seleksinya sudah tuntas 18 September lalu. 

Baca juga : Pertamina Raih Penghargaan Indonesia CSR-PKBL Award 2020

“Seharusnya LAN mengeluarkan pernyataan lebih tegas lagi, bahwa lelang jabatan Sekjen DPD itu harus sesuai mekanisme UU dan Tatib DPD,” tandasnya. 

Sementara Wakil Ketua DPD, Nono Sampono yang juga punya sikap tegas dalam soal lelang jabatan Sekjen DPD ini, kembali mengulang pernyataannya, bahwa semua pihak harus menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Saya beberapa hari lalu telah mengirim surat pada Presiden Jokowi soal kisruh lelang jabatan Sekjen DPD RI ini. Saya juga telah meminta secara resmi dalam rapat pimpinan DPD RI untuk menghentikan proses lelang ini. Hingga semuanya sesuai mekanisme UU MD3 dan Tatib DPD,” ujar Nono, kemarin. 

Diakuinya, proses lelang jabatan Sekjen DPD kali ini menimbulkan polemik dan membelah anggota dan pimpinan DPD. Karena itu semua harus kembali pada perundangan yang berlaku. 

Baca juga : Hari Tani Nasional 2020, Bupati Purwakarta Apresiasi Program Terobosan Kementan

Ditanya bagaimana dengan surat dari LAN yang menyebutkan mencabut surat sebelumnya dan menarik Prof Nurliah Nurdin dari keanggotaan Pansel, Nono hanya menjawab singkat. “Kita tunggu jawaban Presiden,” katanya. 

Namun, Ayus menegaskan, lelang jabatan Sekjen ini harus kembali pada mekanisme perundangan yang berlaku yakni UU MD3 dan Tatib DPD. 

“Itu sikap saya dan semua pihak mesti mengacu ke sana,” kata anggota DPD dari Dapil Riau itu. 

Ayus juga mengoreksi, dalam Tatib DPD tidak dikenal isilah Pansel. Melainkan Timsel atau Tim Seleksi. 

Baca juga : Gowes Langgar Aturan, Sepedanya Bisa Diangkut

Selain Ayus, anggota DPD asal NTT Angelo sebelumnya juga meminta, agar proses seleksi Jabatan Sekjen dihentikan sementara, untuk mengembalikan lagi prosesnya sesuai UU dan Tatib DPD. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.