Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sering Melanggar, Pelantikan Pemenang Pilkada Ditunda 6 Bulan
Rabu, 9 September 2020 17:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 69 petahana bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan empat petahana lain dianggap tidak melanggar.
“Kita sudah memberikan teguran kepada 69 cakada yang melanggar prokol kesehatan itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Saydiman Marto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (9/9).
Pelanggaran protokol kesehatan sebagian besar terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Baca juga : Bawaslu Wajib Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pilkada
Sementara itu, hanya empat petahana yang tercatat patuh terhadap protokol kesehatan, yakni dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran, yakni Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.
"Ada juga kepala daerah lain yang memang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau konsentrasi massa yang bisa melanggar protokol Covid -198. Jadi ada yang melanggar, dan itu kami berikan sanksi, serta ada yang kami apresiasi," ujar Saydiman.
Pelantikan Ditunda
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik mengatakan, pihaknya sedang mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan tersebut berupa penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada Serentak 2020.
Baca juga : Tak Patuh Protokol Kesehatan, Sebaiknya Pilkada Ditunda Saja
Pengaturan sanksi penundaan pelantikan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain. Misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila para pelanggar itu menang. Nanti akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Akmal.
Kemendagri menyayangkan banyaknya petahana yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga : Kang Emil: Terima Kasih, Kenaikan Tarif Tol Ditunda
Akmal mengatakan, seharusnya kepala daerah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya