BREAKING NEWS
 

Senayan Mau Bentuk Panja

Waduh, 94 Persen Alat Kesehatan Masih Impor

Reporter : ROMDONY SETIAWAN
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 2 Oktober 2020 07:21 WIB
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Seperti diketahui, untuk pemenuhan kebutuhan terhadap alat-alat kesehatan maka pada pertengahan Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adsense

Selanjutnya, atas dasar itulah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Baca juga : Ini Fakta Apa Hoaks Ya..?

Hal ini dilakukan guna mempermudah impor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19, sehingga ketersediaan alat kesehatan tercukupi dalam rangka penanganan Covid-19 yang lebih baik.

Akan tetapi implementasi di lapangan, menurutnya, upaya pemenuhan alat kesehatan mendapatkan beberapa hambatan.

Baca juga : Dede Yusuf : Kenapa Sekolah Dihentikan, Pilkada Jalan Terus

Di antaranya akses untuk mendapatkan alat kesehatan melalui pengadaan elektronik LKPP masih tidak optimal karena keterbatasan jenis dan pilihan produk alkes yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di katalog elektronik alkes.

Felly menuturkan, keterbatasan jenis dan pilihan alkes pada katalog elektronik disebabkan karena belum dilakukan pembukaan kembali untuk listing produk baru di katalog elektronik alkes, setelah pembukaan sebelumnya di tahun 2018.

Baca juga : Peluncuran Obras Senator, Bamsoet: DPD Harus Jadi Penyeimbang Tugas DPR dan Pemerintah

Oleh karenanya, diperlukan perbaikan yang dapat mendorong dan membantu LKPP terkait proses pengadaan alkes melalui katalog elektronik guna mempercepat penyerapan anggaran kesehatan.

Diperlukan juga pertimbangan terkait mekanisme pengadaan lain seperti e-marketplace dan juga e-payment untuk memaksimalkan pengadaan alkes,” tegas Felly. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense