BREAKING NEWS
 

Sarasehan BEM FE Dan Bisnis UI

Bamsoet: Kebebasan Berpendapat Harus Diekspresikan Secara Bertanggung Jawab

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 11 Oktober 2020 04:44 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain. Dalam kehidupan sosial, yang setiap individu hidup berdampingan dengan individu lain, maka aktualisasi dan ekspresi hak asasi setiap individu akan dibatasi oleh hak asasi individu lain. 

"Dalam konsepsi ini agar tidak berbenturan dan berujung pada konflik sosial, setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap aktualisasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan, sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang dimaksud dengan konsep kebebasan yang bertanggung jawab," ujar politisi yang akrab Bamsoet ini saat memberikan sambutan pada Sarasehan untuk Negeri "Mengungkap Batasan 'Samar' tentang Kebebasan Berpendapat" yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) secara virtual, di Jakarta, Sabtu (10/10).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal. Pertama, kebebasan individu lain. Kedua, adalah peraturan perundang-undangan.  

Baca juga : Kebebasan Berpendapat Nggak Boleh Dibungkam

"Batas yang pertama lebih bersifat subjektif karena setiap individu mempunyai keberagaman tolok ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing. Karenanya, diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya," kata Bamsoet.

Adsense

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar dan tolok ukur kehidupan demokrasi yang sehat. Salah satu sarana yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya adalah melalui Indeks Demokrasi yang diolah dari tiga aspek, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.

"Indeks Demokrasi Indonesia dari tahun 2009 hingga 2020 telah mengalami pasang surut dan dinamika. Selama kurun waktu tersebut, penurunan indeks demokrasi terjadi pada periode tahun 2010 (dari angka 67,3 menjadi 63,17), tahun 2012 (dari angka 65,48 menjadi 62,63), tahun 2015 (dari angka 73,04 menjadi 72,82) , dan tahun 2016 (dari angka 72,82 menjadi 70,09). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada awal Agustus 2020, Indeks Demokrasi Indonesia saat ini berada di angka 74,92 (dalam skala 0 sampai 100), atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 72,39," urai Bamsoet.

Baca juga : Di Hadapan Mahasiswa Baru IKOPIN, Bamsoet Ingatkan Harus Jadi Generasi Berkarakter

Namun, lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, peningkatan indeks demokrasi tidak serta merta mengindikasikan bahwa kebebasan berpendapat juga mengalami perbaikan. Karena, kebebasan berpendapat hanya sebagian dari elemen-elemen penyusun indeks demokrasi. 

"Selain Indeks Demokrasi, indikator lain yang dapat kita rujuk dalam mengukur kebebasan berpendapat, adalah kebebasan pers. Menurut catatan lembaga pemantau Reporters Without Borders, indeks kebebasan pers Indonesia pada tahun 2020 meningkat ke posisi 119 dari posisi tahun 2019 di posisi 124. Kita mensyukuri peningkatan ini, namun di sisi lain kita perlu mawas diri, karena posisi tersebut tidak lebih baik dari Timor Leste di posisi 78 atau Malaysia di posisi 101," ingat Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, semisal aksi demo atau unjuk rasa, sangat mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, ketidaktahuan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait, khususnya ketika peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan belum tersosialisasikan secara optimal.  Kedua, kurangnya literasi hukum publik dalam memahami berbagai ketentuan perundang-undangan. Apalagi ketika batas-batas kebebasan berpendapat tersebut terkesan samar dan multitafsir.

Baca juga : Bamsoet: Sistem Pendidikan Harus Kedepankan Etika dan Estetika

"Di sinilah pentingnya membangun kedewasaan politik semua pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum, maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat. Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karenanya, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggung jawab," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense