Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Kebebasan Berpendapat Nggak Boleh Dibungkam

Rabu, 30 September 2020 06:01 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Istimewa)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons pembubaran acara Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Senin (28/9). Pasalnya, Indonesia menganut sistem politik demokrasi, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, saling hadang-menghadang bukan budaya Indonesia.

“Selama ikut protokol Covid-19. KAMI punya hak hidup dan menyampaikan pendapat. Seperti juga organisasi yang lain,” ujar Mardani, kemarin.

Baca juga : Beringin: Protokol Kesehatan Ketat Kunci Sukses Pilkada

Untuk diketahui, acara KAMI dibubarkan saat para tokohnya melakukan sarapan di Graha Jabal Nur, Surabaya. Pembubaran dilakukan saat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memberikan sambutan internal.

Di luar tempat acara, juga terjadi demonstrasi penolakan KAMI. Mardani meminta pengusutan dari kepolisian atas pembubaran acara KAMI. Dia khawatir, jika masalah ini tidak diselesaikan secara transparan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Anggota Komisi II DPR ini meminta KAMI diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Bukan dihalangi.

Baca juga : Sanksi Berat Buat Cakada Bandel Adalah Keniscayaan

“Mestinya semua dewasa memberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya,” pungkasnya.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebut, pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya merupakan tindakan yang tidak demokratis.

Aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Komnas HAM tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut,” ujar Said kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ketakutan Gus Mus Terjadi Di Acara Menantu Presiden

Said menjelaskan, tindakan itu telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara. Yaitu freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, freedom of assembly (hak untuk berkumpul) dan freedom of expression (hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.