BREAKING NEWS
 

Di Diskusi KADIN, Bamsoet: UU Ciptaker Cegah Korupsi Melalui Deregulasi Dan Debirokratisasi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 10 Desember 2020 18:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) dalam Diskusi Panel KADIN Indonesia dengan teman `Dunia Usaha dan Pencegahan Korupsi`, di Gedung KADIN Indonesia, Jakarta, Kamis (10/12). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari peran MPR. Cikal bakal kelahiran KPK diawali lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selanjutnya, melalui Ketetapan Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, MPR mengamanatkan dibentuknya kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tersebut masih berlaku hingga kini.

"Amanat Ketetapan MPR tersebut juga menyiratkan pesan penting kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Baik dalam aspek penyederhanaan, sinkronisasi, konsistensi, efektivitas dan penekanan fungsi preventif pencegahan," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam Diskusi Panel KADIN Indonesia dengan teman 'Dunia Usaha dan Pencegahan Korupsi', dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Gedung KADIN Indonesia, Jakarta, Kamis (10/12).

Baca juga : Grand Launching ADMI, Bamsoet: Harus Mampu Tingkatkan Prestasi Atlet Balap Indonesia

Turut hadir antara lain Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Ketua Panitia Diskusi Panel Reginald F Engelen, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Industri Penunjang Migas (INPEMIGAS), Asosiasi Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Indonesia National Shipowner Association (INSA), Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Adsense

Ketua DPR ke-20 ini menilai, setelah hampir 19 tahun, implementasi dan manifestasi deregulasi seluruh peraturan perundang-undangan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Tap MPR tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Dari dunia usaha, misalnya, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah dinilai masih merugikan pengusaha. Semisal bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan. Sehingga, disinyalir menjadi salah satu pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta dan dunia usaha.

"Data KPK per 1 Juni 2020 mengenai Statistik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi Jabatan pada periode 2004-2020, tercatat dari total 1.207 kasus korupsi, 308 di antaranya (atau 25,5 persen) dilakukan pihak swasta. Angka ini merupakan persentase terbesar jika dibandingkan dengan kelompok jabatan/profesi lainnya, misalnya anggota DPR dan DPRD di urutan kedua sebanyak 274 kasus, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 143 kasus," urai Bamsoet.

Baca juga : Rektor IPDN Sosialisasikan UU Ciptaker Di Sumatera Barat

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini meyakini, secara prinsip dalam konteks dunia usaha, tidak ada satupun pengusaha yang mau terjerumus korupsi. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, namun disisi lain juga dihadapkan pada berbagai hambatan dalam birokrasi yang pada akhirnya menjerumuskan mereka dalam korupsi.

"Karena itulah Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebagai upaya menutup celah terjadinya korupsi melalui deregulasi dan debirokratisasi berbagai peraturan. Antara lain memangkas jalur birokrasi, sinkronisasi peraturan yang masih tumpang tindih, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah," tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kenaikan persepsi publik yang menganggap 'wajar' (permisif) terjadinya tindak korupsi di lingkungan publik. Misalnya, sikap permisif publik untuk menganggap wajar penerimaan 'sesuatu' pemberian pada masa kampanye, yang pada 2019 tercatat sebesar 20,08 persen, maka pada 2020 meningkat menjadi 32,74 persen.

Baca juga : Kadin: UU Cipta Kerja Beri Sinyal Positif Pada Regulasi Investasi

"Menunjukkan bahwa perilaku koruptif telah masuk dalam ranah sosial-budaya, dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disinilah pentingnya KPK sebagai trigger mechanism menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek pencegahan, yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense