Dark/Light Mode

Ngobras Santai Dengan Ketum KADIN, Bamsoet Kupas UU Cipta Kerja Dari Sisi Pengusaha

Selasa, 13 Oktober 2020 19:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat ngobrol santai dengan Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat ngobrol santai dengan Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengupas UU Cipta Kerja (Ciptaker) dari sisi pengusaha. Melalui Podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) di kanal YouTube Bamsoet Channel, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mewawancarai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Rosan Roeslani.

"Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani menilai kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang sapu jagat patut menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Dikerjakan secara tripartit antara pemerintah bersama DPR dengan turut melibatkan organisasi pengusaha dan juga serikat pekerja/buruh. Kelahiran UU Cipta Kerja diyakini mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menyelimuti dunia investasi Indonesia. Baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator, maupun buruh/pekerja sebagai eksekutor," ujar Bamsoet, usai acara, di Jakarta, Selasa (13/10).

Baca juga : Temui Pasukan Bantuan Pengamanan Parlemen, Bamsoet Beri Bantuan Makanan

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan pandangan Rosan yang menilai kelahiran UU Cipta Kerja akan semakin memberikan kemudahan masuknya investasi ke Indonesia. UU ini sekaligus memudahkan usaha nasional dari mulai berbasis UMKM hingga skala besar untuk tumbuh dan berkembang.

"Ketum Rosan menekankan, dengan semakin berkembangnya dunia usaha, akan semakin banyak lapangan pekerjaan tersedia, pada akhirnya kesejahteraan akan meningkat. Apalagi akibat pandemi Covid-19, sudah banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam catatannya, setidaknya ada 5 juta penduduk di-PHK, 7 juta penduduk berada di tingkat pengangguran terbuka, ditambah 8 juta penduduk yang statusnya masih pekerja paruh waktu," jelas Bamsoet.

Baca juga : Ngobrol Asyik Bareng Airlangga, Bamsoet Bahas UU Cipta Kerja hingga Vaksinasi Covid-19

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja juga memberikan banyak tanggung jawab kepada pengusaha untuk memperhatikan para pekerjanya, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebagaimana tertulis dalam Pasal 61A, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

"Masyarakat juga harus mewaspadai berkembangnya hoax dan disinformasi di media sosial yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja. Misalnya, ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengeksploitasi waktu kerja dengan hanya memberikan libur satu hari dalam seminggu. Informasi tersebut sangat tak tepat dan bisa disalahartikan," jelas Bamsoet.  

Baca juga : Gus Jazil: Jangan Pake Kekuatan Kekuasaan 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam Pasal 77 Ayat 2 poin b UU Cipta Kerja, jelas tercantum bahwa waktu kerja bisa 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sementara di poin a tercantum waktu kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

"Jadi, mau 6 hari kerja atau 5 hari kerja, itu pilihan. Ada pekerja yang mau 6 hari kerja, silakan. Ada yang 5 hari kerja, juga silakan. Tergantung kesepakatan pengusaha dengan pekerja," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU