Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kadin: UU Cipta Kerja Beri Sinyal Positif Pada Regulasi Investasi

Kamis, 12 November 2020 15:20 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja atau Ciptaker memberikan sinyal harmonisasi regulasi terkait investasi.

"Disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif," ujar Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki Kadin, Ade Sudrajat Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/11).

Baca juga : Yasonna: UU Ciptaker Permudah Pembentukan Perseroan Perorangan

Ade mengatakan disahkannya Omnibus Law ini juga menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” katanya.

Baca juga : Yasonna: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

Pasca-Reformasi, Indonesia produktif membuat Undang-Undang (UU). Dari sekian UU yang ada, itu tidak harmonis antara satu dengan lainnya sehingga cenderung menghambat investasi. Akibatnya, Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam di mata para investor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.