RM.id Rakyat Merdeka - Partai Gerindra menganggap pungutan pajak terhadap pulsa dan lainnya dapat menambah beban rakyat. Apalagi, kondisi ekonomi tengah sulit di era pandemi.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menegaskan, hendaknya peraturan tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi. Meski pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, namun tidak semua rakyat menikmati.
Pria yang akrab disapa Hergun mengatakan, masih banyak rakyat yang terdampak pandemi namun tidak tersentuh program bantuan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pemutakhiran basis data kemiskinan. Terakhir, data tersebut dimutakhirkan pada 2015 dan kemudian menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga : Preshold Kelar, PKS Janji Umumkan Capres
Hal ini yang kemudian dianggap momentumnya kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan voucer. Apalagi saat ini pemerintah masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dan juga Pemprov Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mobilitas masyarakat dibatasi. Sekarang bekerja dan sekolah dilakukan dari rumah.
"Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka work from home dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi," ujar Hergun saat dihubungi RMco.id, Minggu (31/1).
Dia memahami, pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun meleset dari target APBN-Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 trilun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja.
Namun bukan berarti itu hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucer. Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen.
Baca juga : Menag Galak Banget
Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga lebih Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Misalnya membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp 12.000.
"Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 ribu untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat," tegasnya.
Hergun menganggap pemungutan pajak terhadap token listrik sangat lucu. Perlu diingat bahwa pemerintahlah yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token.
Saat ini mayoritas konsumen PLN sudah menggunakan model prabayar. Namun bila saat ini tiba-tiba pembelian token akan dipungut pajak itu artinya pemerintah telah menjebak rakyat.
Baca juga : Saran PKB: UAS Mendingan Gabung Parpol Aja Sekalian
"Pemerintah semestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkonstribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama Pandemi. Sektor Infokom mampu menjaga pertumbuhan positif di saat sektor-sektor lain mengalami konstraksi," pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.