Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Komisi IV DPR: RUU Cipta Kerja Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan
Sabtu, 3 Oktober 2020 20:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan.
“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,” ujar anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo, Sabtu (3/10).
Baca juga : Doni Monardo Ingatkan Bahaya Virus Corona Dari Orang Terdekat
Anggota Panja RUU Cipta Kerja ini menerangkan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. Sementara, bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.
Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan. “Hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara,” kata politisi senior Partai Golkar ini.
Baca juga : Janji Mentan Atasi Kelangkaan Pupuk Kok Belum Terlaksana
RUU ini, lanjut Firman, akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi, dan lingkungan hidup dan akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.
”Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi, tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan propebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ungkap Firman.
Baca juga : Nasir Djamil: Kebakaran Gedung Kejagung Bukan Keinginan Jaksa Agung
Dia menambahkan, harus diakui selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal, mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan. Selain itu, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Dalam masalah ini, RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ujar anggota Baleg DPR ini. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya