BREAKING NEWS
 

MPR Matangkan Substansi PPHN, Tak Ada Pembahasan Presiden 3 Periode

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 23 Maret 2021 14:27 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) melakukan salam silu dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat, (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengkajian MPR sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal ini dilakukan mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, termasuk Presiden dan stakeholders lainnya, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap. 

"Majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap. Sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo usai memimpin pertemuan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Kompleks MPR, Jakarta, Selasa (23/3).

Dari Pimpinan MPR, hadir juga Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Fraksi Partai Demokrat) dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan dari Badan Pengkajian MPR antara lain Djarot Saiful Hidayat (Fraksi PDIP), Benny Harman (Fraksi Partai Demokrat), Tifatul Sembiring (Fraksi PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).

Baca juga : Lacak Dalang Wacana Presiden Tiga Periode!

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis. Bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara. “Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden. Karena periodisasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bamsoet.

Adsense

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Serta memuat turunan pertama dari UUD 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. "Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan MPR periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019.

Baca juga : DPD Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

"MPR periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya. Siapa pun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/wali kota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR atau Undang-Undang. Pilihan mana yang dipakai? Kata Bamsoet, nanti akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

"Untuk menyosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal Kompleks Majelis, antara lain dengan DPR dan DPD. Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense