Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 15:47 WIB
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara soal wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.  

Hal tersebut menguat pasca pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2), menyinggung soal rencana revisi UU ITE bila memang tak bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat.   

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memperhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (17/2).  

Selaku Kapokja pada pembahasan UU ITE beberapa tahun silam, Hasanuddin memaparkan, Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan. Tetapi, Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," tuturnya.

Baca juga : Sahroni: Wamenkumham Jangan Kayak Pengamat

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu  sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," jelas politisi PDI Perjuangan itu.  

Lebih jauh, dia menjelaskan, dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum, menurutnya, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Dia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme. 

Baca juga : DPR: Personel KPU Mesti Persiapkan Fisik & Mental

"Menurut saya multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," tuturnya.  

Hasanuddin juga membantah adanya anggapan pasal karet pada 2 pasal kontoversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet. Tetapi bergantung bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar.  

"Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," tegas legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuh nya NKRI," ujarnya.  

Baca juga : Mumpung Prolegnas Belum Disahkan, Baleg Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE

Pihaknya juga turut mengajak seluruh anak bangsa, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

"Marilah kita sebagai warga negara, bijak dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah-sah saja dan dilindungi UU, tapi jangan mencampuradukan kritik dengan ujaran kebencian, apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.