Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25 Persen

Rabu, 24 Februari 2021 12:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum dan BPR, masing-masing sebesar 25 bps (basis poin), menjadi 4,25 persen.

Selan itu, LPS juga menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis poin). Sehingga untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75 persen. Sementara itu, tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen.

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan, sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Cs

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menyatakan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Antara lain, arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar. Serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan, berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

"Kami memutuskan dengan pertimbangan, kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan," ujar Didik dalam keterangan, Rabu (24/2).

LPS juga memandang, bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan, yang pada gilirannya digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.

Baca juga : BI Pangkas Bunga Acuan 25 Bps Jadi 3,5 Persen

Didik menegaskan, LPS juga akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.

Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu mengimbau kepada pihak bank, untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku," katanya.

Sementara untuk nasabah, LPS juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank.

Baca juga : Moncer, Laba Bank Mega Naik 50 Persen

"Jika hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," tutup Didik. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.