Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPD Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Rabu, 17 Maret 2021 20:59 WIB
Anggota DPD, Abdul Rachman Thaha. (Foto: ist)
Anggota DPD, Abdul Rachman Thaha. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPD, Abdul Rachman Thaha memastikan, lembaganya menolak perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden jadi tiga periode. Menurut Thaha, lembaganya mendukung amandemen UUD, namun semata-mata terkait pokok-pokok haluan negara, penataan kelembagaan MPR, dan penguatan kelembagaan DPD.

"Terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, 99,9 persen keyakinan saya bahwa 136 orang anggota DPD menolak amandemen UUD," kata Thaha dalam keterangan persnya, Rabu (17/3).

Baca juga : DPR Tolak Wacana Impor Beras

Dia mengancam, akan membuka nama anggota DPD yang mendukung perubahan UUD 1945 tentang masa jabatan presiden. Pasalnya, perubahan tersebut harus dibahas bersama dengan unsur DPD. Setidaknya disepakati oleh 50+1 persen dari keseluruhan penghuni Senayan.

"Jika saya mengetahui ada anggota DPD yang berpolitik transaksional dengan cara yang tidak etis terkait perubahan masa jabatan presiden, saya akan buka nama yang bersangkutan ke masyarakat," tegasnya.

Baca juga : Partai Ummat Pasang Badan Buat Amien Rais

Anggota Komisi I DPD RI itu menenggarai isu masa jabatan presiden tiga periode hanya pancingan terhadap watak kenegarawanan Jokowi. "Anggaplah bahwa pada isu lain, publik mempersoalkan sikap kenegarawanan Presiden," jelasnya.

Akan tetapi jika wacana ini benar-benar terjadi, maka manjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. "Terlalu suram bagi catatan perjalanan negara-bangsa Indonesia," paparnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.