RM.id Rakyat Merdeka - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Dalam pembahasan ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Nusron Wahid meminta agar pembahasan ini ikut memperhatikan kesejahteraan para atlet. Dia menganggap poin tersebut penting agar tidak ada lagi atlet madesu alias masa depan suram.
"Dalam Undang-Undang SKN ini sebaiknya ada semacam endowment fun atau dana pensiun bagi atlet-atlet yang berhasil membawa nama harum bangsa. Supaya orang itu menjadi atlet termotivasi. Tidak lagi disebut 'madesu'. Masa depan suram," kata Nusron, dalam Rapat Kerja Baleg DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/3).
Nusron menuturkan, masih banyak kalangan menganggap, atlet bukan profesi menjanjikan secara finansial. Karena itu, harus ada solusi secara finansial untuk memotivasi atlet agar lebih berprestasi di tingkat internasional.
Baca juga : Bank Sentral Pede Vaksinasi Dongkrak Ekonomi Nasional
"Sekarang saja cewek-cewek itu mau pacaran dengan atlet-atlet itu ragu karena dianggap madesu. Nah, bagaimana supaya tidak madesu, mending (pacaran sama) politisi katanya. Sekali reses, (dapat) Rp 450 juta kan. Kira-kira begitu. Nah ini saya kira perlu dana pensiun," canda Nusron, sambil tertawa.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, soal dana pensiun atlet ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ketika Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dijabat Imam Nahrawi. Usulan tersebut kemudian disambut dengan memberikan bonus bagi para atlet berprestasi. Para atlet peraih medali olimpiade atau ajang internasional lainnya mendapat bonus semacam bantuan sosial (bansos). Rinciannya, Rp 15 juta bagi peraih medali emas, Rp 10 juta medali perak, dan Rp 5 juta bagi peraih perunggu per bulannya.
"Tapi, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jadi temuan karena dimasukkan dalam kategori masuk biaya bansos. Bansos kan buat orang miskin. (Atlet) ini kan bukan orang miskin alasannya. Jadi, masalah nomenklatur," jelasnya.
Baca juga : Re.juve Edukasi Masyarakat Penuhi Nutrisi Alami
Karena itu, dia usul dalam RUU SKN ini ada memasukkan kewenangan bagi pemerintah untuk membuat semacam dana pensiun bagi para atlet berprestasi di tingkat dunia. Namun demikian, dana pensiun ini tidak terbatas di tingkat pusat. Pemerintah daerah juga bisa membuat dana semacam ini bagi para atlet berprestasi di daerahnya.
"Model pengelolaannya bisa kayak LPDP (Lembaga Dana Pengelola Pendidikan). Pemerintah ngasih duit di situ sebagai modal, kemudian ketika mau ngasih bonus yang dapat juara dunia, olimpiade, itu nggak pakai APBN, tapi dari bunga endowment fund. Orang dapat beasiswa itu kan yang dari LPDP bukan dari APBN-nya. APBN utuh, tapi dapat dari bunga investasi dari LPDP. Gagasannya seperti itu," jelas Nusron.
Nusron yakin, jika endowment fund ini dibentuk, para atlet lebih termotivasi untuk berprestasi. Sebab, mereka merasa masa depannya cerah. "Itu sudah saatnya dipikirkan," jelasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.