BREAKING NEWS
 

Ketua MPR Tak Singgung Presiden 3 Periode

Amandemen UUD Cuma Bahas Pokok-Pokok Haluan Negara

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Rabu, 15 September 2021 07:05 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
“Artinya, satu partai saja tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan,” terang Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini.

Bamsoet bilang, ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan Presiden lebih dari dua kali. Sejarah Amerika mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat sebagai Presiden ASselama 4 kali dalam periode kepresidenan 1933-1945 ketika krisis akibat Perang Dunia II. Namun usai amandemen Konstitusi tahun 1951, Presiden ASkemudian dibatasi masa jabatannya selama 2 periode.

Baca juga : Ketua MPR: Lebih Banyak Mudharatnya

“Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode. Antara lain Brazil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde dan China,” urai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Indonesia, lanjut Bamsoet, pernah melakukan penundaan Pemilu dan melakukan percepatan Pemilu. Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat Pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955. Mengingat ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan.

Baca juga : Pak Menkes, Kok Cuma Data Pejabat Yang Ditutup

Sedangkan percepatan Pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.

“MPR menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie dan mengharuskan Pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999,” tutur dia. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense