Dark/Light Mode

Soal Presiden 3 Periode

Ketua MPR: Lebih Banyak Mudharatnya

Selasa, 14 September 2021 07:55 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah 23 tahun reformasi bergulir, jabatan presiden hanya dibatasi 2 periode. Lalu, bagaimana kalau nanti jabatan presiden ditambah jadi 3 periode, seperti isu liar yang berkembang saat ini? Dengan tegas, Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyatakan: presiden 3 periode lebih banyak mudharatnya.

Meskipun sudah ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi, isu presiden 3 periode, masih rame dibicarakan. Apalagi, MPR selaku lembaga yang berwenang, masih ngotot untuk melakukan amandemen UUD 1945. Amandemen dicurigai banyak pihak sebagai jalan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Baca juga : Wacana Presiden 3 Periode, Ketum Partai Emas : Usulan Itu Merugikan Pak Jokowi

Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo, selaku pihak yang bertanggung jawab soal amandemen konstitusi ini, membantah isu liar yang lagi berkembang itu. Kata dia, tidak pernah ada pembahasan di MPR terkait amandemen untuk mengubah aturan terkait masa jabatan presiden.

Pernyataan itu dilontarkan Bamsoet dalam webinar yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, kemarin. Webinar ini mengangkat topik “Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudharat”.

Baca juga : Soal Aturan BI RPIM UMKM Hingga 30 Persen, Ini Kata Perbanas

Bamsoet, selaku narasumber yang mendapat giliran pertama bicara, langsung to the point menjawab judul webinar itu. Bahkan, sebelum mengucap salam. “Saya jawab sekarang, lebih banyak mudharatnya,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku heran, siapa yang pertama kali menghembuskan soal perpanjangan masa jabatan presiden. Meskipun MPR punya wewenang untuk mengubah aturan itu, kata dia, tidak pernah ada pembahasan soal ini.

Baca juga : AP I Sulap Air Hujan Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Di Bandara YIA

“MPR tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

Eks Ketua DPR ini sepakat, masa jabatan presiden 2 periode adalah yang paling tepat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.