BREAKING NEWS
 

Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Syarief Hasan: Negarawan!

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 15 September 2021 15:49 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Ini adalah sikap yang berulang kali disampaikan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan.

"Sikap ini tentu yang kita harapkan bersama. Presiden tegas-tegas membela demokrasi. Hal yang sama juga telah ditunjukkan oleh Presiden SBY sewaktu dorongan perpanjangan masa jabatan juga mengemuka. Kedua presiden ini adalah sosok negarawaran," ungkap Syarief dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan, komitmen membela demokrasi ini akan jauh lebih dikenang bilamana Presiden Jokowi juga mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi putra dam putri terbaik bangsa dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca juga : Amandemen UUD Cuma Bahas Pokok-Pokok Haluan Negara

Hal ini dapat dilakukan dengan menghilangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik untuk berkontestasi secara politik.

"Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat  bijaksana dan tepat," lanjutnya.

Adsense

Menurut Syarief, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/puteri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternatif kepada Rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya.

Baca juga : Ketua MPR: Lebih Banyak Mudharatnya

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menyatakan, penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.

"Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi," katanya.

Baca juga : PKP: Parpol Koalisi Harus Berani Bersuara, Jangan Ngayun Aja...

Ditegaskannya, di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

"Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan  kuasa dan hak  rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya," tutup Syarief. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense