Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara

Senin, 30 Agustus 2021 20:22 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang dijatuhkan terhadap PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Amar putusan tersebut antara lain, memerintahkan Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (30/8).

Baca juga : KPK Hormati Putusan Bebas Samin Tan, Tapi Keukeuh Bos BLEM Itu Bersalah

Tim Jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Memori kasasi akan segera disusun dan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). "Segera setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim yang dimaksud," imbuhnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Baca juga : Hakim Nilai Samin Tan Korban Pemerasan Eni Saragih

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

Baca juga : Kalau Dewas Putus Bersalah, MAKI Laporin Lili Pintauli Ke Bareskrim

Kemudian, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan.

Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," tambah hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.