BREAKING NEWS
 

AHY Sikapi PTUN Tolak Gugatan Moeldoko

“Ini Peringatan Bagi Perusak Demokrasi”

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 25 November 2021 07:15 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disaksikan jajaran pengurus Partai Demokrat saat menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara virtual, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demoklrat di Deli Serdang, belum lama ini.

Bagi AHY, putusan PTUN itu adalah peringatan keras alias wake-up call bagi perusak demokrasi. “Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB illegal,” ujar AHY, melalui video yang disiarkan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, kemarin.

Baca juga : AHY Cs Senang

Saat ini, AHY masih berada di Amerika Serikat, mendampingi sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tengah menjalani pengobatan kanker prostat. Dikabarkan, SBY dalam kondisi berangsur membaik pasca operasi. Proses pemulihan kesehatan pun dipastikan lancar.

Memimpin partai dari negeri Paman Sam, AHY bersyukur PTUN menolak gugatan kubu Moeldoko, atas nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT berisi permohonan untuk melegalkan SK kepengurusanhasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!

Menurutnya, penolakan PTUN ini semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak Moeldoko, terkait judicial review AD/ART Partai Demokrat. Dua kemenangan ini menjadi bukti, kebenaran dan keadilan di Indonesia masih tegak.

Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute (TYI) ini meyakini, sejak awal pihaknya akan menang di tingkat PTUN. Indikasinya, putusan MA yang lebih dahulu keluar itu menjadi dasar atau legal standing. Sehingga, materi gugatan Moeldoko Cs di PTUN pun tidak relevan.

Baca juga : Fasilitasi 57 Pelaku Usaha, Asperda Inisiasi Bentuk Koperasi

“Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” ujarnya.

Adsense

AHY menjamin, pihaknya akan terus berjuang jika Moeldoko Cs kembali menggugat ke jalur hukum, atau mencoba mengambil alih partai secara ilegal. Dia mengingatkan, bila model politik ini dicoba diadopsi tokoh lain kepada partai politik lain, diyakini bakal kalah juga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense