Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!

Selasa, 23 November 2021 18:42 WIB
Hamdan Zoelva (batik biru). (Foto: Ist)
Hamdan Zoelva (batik biru). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Baca juga : Wapres Lakukan Kunker Ke Sulawesi Tengah, Ini Agendanya

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Johni Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab, perkara ini menyangkut internal parpol.

Baca juga : Tangani Banjir, Pemkab Serdang Bedagai Aktifkan Posko Penanganan Darurat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi, keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.